Cara Daftar SPMB Jogja 2025 Jalur Domisili Wilayah, Ini Syarat dan Jadwalnya

Cara Daftar SPMB Jogja 2025 Jalur Domisili Wilayah, Ini Syarat dan Jadwalnya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Senin, 30 Jun 2025 15:21 WIB
Ilustrasi MPLS SMA.
Ilustrasi SPMB. (Foto: Panduan MPLS Kemendikbudristek)
Jogja -

Jika kamu sedang mencari informasi lengkap tentang cara daftar SPMB Jogja 2025, penting untuk memahami setiap jalur yang tersedia, termasuk jalur domisili wilayah yang menjadi salah satu jalur utama dalam proses seleksi. Ini adalah jalur pendaftaran terakhir yang dibuka setelah jalur domisili radius, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Berdasarkan lampiran Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025, jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, domisili wilayah adalah domisili yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan/kalurahan/desa ke SMA negeri atau SMK negeri.

Lantas, seperti apakah cara untuk mendaftarkan calon murid untuk SPMB Jogja 2025 jalur domisili wilayah? Mari simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Daftar SPMB Jogja 2025 Jalur Domisili Wilayah

Untuk mendaftarkan calon murid pada SPMB Jogja 2025 jalur domisili wilayah, berikut ini adalah tata caranya, sesuai yang tercantum dalam dokumen Panduan Singkat Pendaftaran Murid Baru SPMB Provinsi DIY.

  1. Buka browser di perangkat HP atau komputer.
  2. Akses laman resmi pendaftaran di https://yogyaprov.spmb.id.
  3. Pilih jenjang pendaftaran (SMA atau SMK).
  4. Pilih jalur pendaftaran 'Domisili Wilayah'.
  5. Klik tombol 'Daftarkan Murid' untuk masuk ke sistem.
  6. Login menggunakan akun murid yang sudah diaktivasi.
  7. Setelah masuk ke dasbor, klik tombol 'Daftar Sekolah'.
  8. Klik tombol '+ Pilih Sekolah' lalu pilih maksimal 3 sekolah sesuai domisili.
  9. Cek kembali pilihan sekolah, lalu klik 'Selanjutnya'.
  10. Review data pendaftaran, centang persetujuan, lalu klik 'Simpan'.
  11. Simpan atau cetak bukti pendaftaran sebagai arsip.
  12. Pantau hasil pendaftaran secara berkala melalui dasbor.

Syarat SPMB Jogja 2025 Jalur Domisili Wilayah

Selain memahami cara daftar SPMB 2025 seperti yang sudah dijelaskan di atas, memenuhi seluruh syarat pendaftaran murid baru juga tidak kalah penting. Sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA, SMK, dan SLB DIY Tahun Pelajaran 2025/2026, calon murid baru yang mendaftar SPMB 2025 jalur domisili perlu memenuhi syarat berikut ini.

ADVERTISEMENT

A. Syarat Umum SPMB SMA/SMK Jogja 2025

  1. Calon murid harus memiliki Ijazah/STTB SMP/MTs atau sederajat, atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang menyatakan telah menyelesaikan kelas IX.
  2. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025, dibuktikan dengan akta kelahiran.
  3. Memiliki nilai rapor semester 1 sampai 5 jenjang SMP/MTs atau sederajat.
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Kartu Keluarga (KK).
  5. Telah melakukan pengajuan akun dan aktivasi akun di laman resmi https://spmb.jogjaprov.go.id sesuai jadwal.
  6. Mengikuti ketentuan jalur pendaftaran yang dipilih (domisili wilayah, afirmasi, mutasi, atau prestasi).
  7. Khusus lulusan luar negeri, wajib melampirkan surat izin belajar dari Direktorat Jenderal yang membidangi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  8. Bagi pendaftar SMK pada kompetensi tertentu, seperti teknik listrik, farmasi, dan layanan kesehatan, wajib bebas buta warna (dibuktikan dengan hasil tes) jika program tersebut mensyaratkan demikian.

B. Syarat Khusus SPMB Jogja 2025 Jalur Domisili Wilayah

  1. Calon peserta didik harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2024.
  2. Domisili wilayah didasarkan pada alamat yang tercantum dalam KK dan akan dihitung berdasarkan jarak dari domisili ke sekolah tujuan.
  3. Calon peserta didik harus berstatus sebagai anak atau cucu dalam KK yang sama dengan orang tua atau wali.
  4. Nama orang tua atau wali dalam KK harus sama dengan yang tercantum pada dokumen resmi seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau akta perwalian.
  5. Jika calon peserta tidak berada dalam KK yang sama dengan orang tua atau wali, maka harus dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti akta kematian orang tua, akta cerai, atau surat keterangan lain yang sah.
  6. Jika tinggal dengan saudara kandung, maka nama orang tua dalam KK calon peserta dan saudara kandung tersebut harus sama.
  7. Apabila KK hilang akibat bencana, maka bisa digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa, dengan catatan calon peserta telah tinggal di alamat tersebut minimal 1 tahun.
  8. Semua data kependudukan akan diverifikasi melalui sistem Dukcapil, sehingga keakuratan data sangat penting untuk kelolosan seleksi.

Jadwal Pendaftaran SPMB Jogja 2025 Jalur Domisili Wilayah

Kembali dikutip dari portal resmi SPMB Online Provinsi DIY, berikut ini adalah jadwal pendaftaran SPMB Jogja 2025 tingkat SMA dan SMK sederajat untuk jalur domisili wilayah.

  • Ajuan akun: 18-23 Juni 2025
  • Seleksi jalur domisili wilayah: 30 Juni sd 1 Juli 2025
  • Pengumuman: 2 Juli 2025
  • Daftar ulang: 2-4 Juli 2025
  • Seleksi calon murid cadangan: 7-8 Juli 2025
  • Pengumuman hasil seleksi calon murid cadangan: 8 Juli 2025
    Daftar ulang murid cadangan: 9 Juli 2025

Seleksi jalur domisili wilayah dilakukan secara online dan berlangsung selama 24 jam, dibuka pada tanggal 30 Juni 2025 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada tanggal 1 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Nah, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cara daftar SPMB Jogja 2025 jalur domisili wilayah. Pastikan untuk mendaftar sebelum waktunya berakhir dan jangan lupa untuk perhatikan seluruh persyaratannya!




(sto/dil)

Hide Ads