Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru skripsi kini tidak wajib lagi. Terkait aturan itu Rektor UGM Ova Emilia menyebut kampus bisa memiliki kebebasan.
Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023. Ova mengatakan kebijakan Nadiem justru melonggarkan kampus. Artinya, kampus memiliki otoritas untuk menentukan jenis tugas akhir.
"Yang dimaksud Mas Nadiem itu kan ada kebijakan yang artinya melonggarkan ya, artinya Kemendikbud itu tidak mengatur secara rigid. Jadi otonomi dari kampus itu sangat penting karena melihat kampus itu sangat bervariasi," kata Ova saat dihubungi wartawan, Rabu (30/8/2023).
"Jadi supaya memang ada independensi, kewenangan dari perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dan lebih memfokuskan pada mission yang diemban masing-masing perguruan tinggi," imbuhnya.
Ova menjelaskan sebelumnya skripsi dianggap menjadi wajib sebagai syarat kelulusan. Hanya saja dalam praktiknya kemudian skripsi hanya menjadi formalitas saja.
"Akhirnya itu muncul menjadi formalitas dan bukan sebagai betul-betul bentuk karya. Di sini (dalam aturan Kemendikbud) disebutkan bahwa karya akhir itu tidak harus dalam bentuk skripsi. Itu salah satunya tapi ada tugas akhir, dan tugas akhir itu bervariasi," bebernya.
Meski nantinya tidak ada skripsi, Ova memastikan tidak akan mengurangi mutu pendidikan. Sebab, di UGM setiap prodi memiliki kekhasan masing-masing untuk menentukan tugas akhir.
"Misalnya prodi sosisatri, sastra, kan macam-macam nanti bentuknya. Jadi bentuknya sebagai project pun dia juga bisa gitu. Bukan terus akhirnya oh terus mengurangi mutu saya kira bukan gitu," ucapnya.
"Bahkan kalau misalnya mahasiswa itu sudah mempunyai misalnya pengabdian masyarakat yang luar biasa misalnya seperti itu dan itu sudah cukup untuk diakui sebagai karya dia di masyarakat why not gitu loh. Jadi itu bisa menggantikan suatu karya akhir," sambungnya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
(apl/ahr)