Transfer ke Daerah Menyusut, DPRD DIY Desak Anggaran 2027 Ditambah

Transfer ke Daerah Menyusut, DPRD DIY Desak Anggaran 2027 Ditambah

Nada Herwando Kartika - detikJogja
Jumat, 09 Okt 2026 21:38 WIB
DPRD DIY
Foto: Dok. DPRD DIY
Jakarta -

Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Suwanto mendesak pemerintah pusat menaikkan kembali alokasi Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Dana Keistimewaan (Danais) DIY dan Dana Desa, dalam APBN 2027. Menurutnya, penurunan anggaran transfer dari pusat berpotensi berdampak pada pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Eko menyoroti tren penurunan TKD dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikannya, alokasi TKD dalam APBN 2025 mencapai Rp 864 triliun, kemudian turun menjadi Rp 693 triliun pada 2026. Sementara itu, asumsi TKD 2027 sebesar Rp 735 triliun.

"Jika dibandingkan 2025, TKD 2027 tercatat turun Rp129 triliun. Dampak pemangkasan anggaran ini sangat terasa di daerah, tentu ini merugikan masyarakat", ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan dalam kerangka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DIY, porsi dana transfer pusat mengalami tren penurunan sejak tahun 2024.

"Pendapatan transfer pemerintah pusat ke DIY yang pada tahun 2024 mencapai Rp3,55 triliun, turun menjadi Rp3,04 triliun pada 2025, dan kembali merosot ke angka Rp2,64 triliun pada tahun 2026. Kita masih mencermati TKD tahun 2027. Harapan masyarakat Dana Keistimewaan dapat dinaikkan kembali. Perjuangan belum selesai, semoga Pemerintah membuka diri atas aspirasi ini," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Eko menyampaikan kebijakan sentralisasi fiskal atau pusatisasi anggaran dengan model dana daerah ditarik kembali ke pusat tidak sejalan dengan semangat Reformasi '98 dan otonomi daerah.

"Kami mendesak pemerintah pusat untuk menaikkan kembali dana transfer ke daerah, khususnya Dana Keistimewaan DIY dan Dana Desa, guna menopang pembangunan dan pelayanan publik," kata Eko.

Selain dana transfer secara umum, Eko menyoroti penurunan drastis pada alokasi Dana Desa yang mengalami koreksi hingga 74% di wilayah DIY pada tahun 2026. Pihaknya mendesak adanya normalisasi anggaran dana desa serta perbaikan tata kelola keuangan di tingkat kelurahan dan desa.

Khusus untuk Dana Keistimewaan (Danais) DIY, alokasi yang sempat berada di angka Rp1,42 triliun pada 2024, terpangkas menjadi Rp1 triliun pada tahun 2025 dan pada tahun 2026, angka yang setara dengan porsi anggaran pada tahun 2018.

"DPRD DIY mengapresiasi langkah perjuangan paguyuban lurah di Kabupaten (Nayantoko) dan Kota (Sekartejo) yang turut aktif mengawal aspirasi ini ke Kementerian Keuangan dan DPR RI. Kita berjuang bersama menjaga Indonesia dari desa. Maka kita minta Pemerintah khususnya Menkeu agar mendengarkan aspirasi ini dan mengembalikan TKD guna mendukung otonomi daerah," lanjutnya.

Eko menekankan kenaikan dana transfer pusat ke daerah sangat krusial untuk memperkuat fiskal daerah dalam menyelesaikan persoalan mendasar seperti kemiskinan dan pengangguran.

Sebagai contoh, pemanfaatan Danais di Kota Yogyakarta terbukti efektif menurunkan angka stunting dari 14,6% pada tahun 2024, menjadi 8,4% pada tahun 2025 melalui alokasi langsung ke tingkat kelurahan. Oleh karena itu, jika alokasi dari pusat kembali meningkat, Pemda DIY berkomitmen memperkuat jaring pengaman sosial, pelayanan bagi balita, ibu hamil, lansia, serta penguatan peran kelurahan dan desa sebagai pusat pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi.

"Kita akan terus membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat dan pihak terkait agar postur anggaran transfer ke daerah pada tahun 2027 dapat berpihak secara nyata pada kesejahteraan rakyat Yogyakarta," pungkas Eko.



(akn/ega)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads