Terdakwa kasus cucu bunuh kakek di Jogja, inisial RO divonis 18 tahun penjara. RO merupakan cucu korban inisial MO.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa RO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," bunyi surat putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (20/7/2023).
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang berlangsung secara daring yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gabriel Siallagan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun. Dalam pertimbangannya, hakim menilai RO tidak ikut merencanakan pembunuhan tersebut. Namun RO dianggap turut serta membantu dalam eksekusi pembunuhan yang dilakukan terdakwa lain dalam kasus ini, GK.
Sementara itu, kuasa hukum RO, Iwan Kuswardi langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya majelis hakim telah melampaui kewenangannya dalam pemidanaan.
Majelis hakim menjerat RO dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 56 ayat 1. Menurut Iwan, penggunaan Pasal 56 maka juga berkaitan dengan Pasal 57.
"RO tadi terbukti Pasal 56 ayat 1, jadi terbukti sebagai pembantu, sengaja memberikan bantuan dalam kejahatan dilakukan, sedangkan Pasal 57 dalam hal pembantuan ini kan mengacu pada Pasal 56 tadi, maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga dari pidana pokok," jelas Iwan usai sidang.
Iwan juga menyampaikan pesan dari anak korban yang juga paman dari RO. "Dengan meninggalnya Pak MO, dia sebagai anak kandung, anak tertua, kalau boleh ya mata dibalas mata, nyawa dibalas nyawa, dia akan lakukan. Tetapi dia tahu hukumnya di Indonesia nggak boleh begitu, dia serahkan pada proses penegakan hukum," terang Iwan.
"Cuma dia kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan tentang si GK tidak pernah minta maaf terhadap keluarga," tutupnya.
Terdakwa GK Divonis 20 Tahun Bui
Untuk diketahui, GK juga menjadi terdakwa dalam kasus cucu bunuh kakek di Jogja ini. GK divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jogja. GK dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa GK tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Ketua Majelis Hakim Gabriel Siallagan saat membacakan putusan di PN Jogja, dilansir detikJateng, Kamis (20/7).
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," sambungnya.
Sidang pembacaan putusan ini diikuti terdakwa GK via daring. Begitu pula para jaksa yang juga hadir secara daring.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam sidang ini, majelis hakim menyatakan tiga hal yang memberatkan terdakwa GK. Di antaranya perbuatan GK telah menimbulkan korban MO meninggal dunia hingga memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan merasa sedih kepada keluarga korban," jelas majelis hakim.
Sedangkan hal yang meringankan dalam putusan dari majelis hakim hanya satu yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Penasihat hukum GK, Haryanto mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Dia menyebut kliennya masih muda dan vonis dari hakim dinilainya berlebihan.
"Kami berpendapat terlalu berlebihan (vonis), karena banyak hal yang meringankan, dan terdakwa juga masih muda masih tergolong anak-anak lah. Jadi kondisi kejiwaannya masih labil," terang Haryanto seusai sidang.
"Dengan putusan itu tentu kami akan melakukan banding," tutupnya.
Sebelumnya, rangkaian persidangan kasus cucu bunuh kakek ini dimulai dengan sidang perdana pada Kamis 9 Maret 2023. Sidang ini dilaksanakan secara terpisah antara terdakwa satu yakni RO dan terdakwa dua yakni GK, di mana keduanya mengikuti sidang secara daring.
Kasus ini bermula pada November 2022 silam. Polresta Jogja mengungkap kasus pembunuhan di sebuah parkiran restoran di Jalan Jenderal Sudirman. Dari keterangan polisi, kasus tersebut melibatkan cucu dan kakek karena masalah utang piutang.
Kapolresta Jogja saat itu, AKBP Idham Mahdi dalam jumpa pers menjelaskan telah mengamankan RO (19) dan GK (18) dalam kasus ini. Keduanya pun ditetapkan tersangka.
"Pembunuhan yang terjadi di parkiran Jalan Sudirman, Kotabaru, Jogja. Terjadinya peristiwa ini tentunya berawal dari laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 24 November 2022, pukul 04.00 WIB," terangnya dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja. Jumat (25/11/2022).
"Kita melakukan penyidikan hasilnya sudah ditetapkan tersangka sebanyak 2 orang yakni RO dan GK, saat ini kita sudah melakukan penahanan pada 2 tersangka dan akan kita lakukan pedalaman-pendalaman apakah ada motif-motif lainnya," tambahnya.
Dijelaskan Idham, pelaku 1 yakni RO dalam aksinya dibantu temannya, GK yang bertugas menjadi eksekutor. Sedangkan korban MO (74) adalah kakek dari pelaku RO.
"Hubungan korban dan pelaku yakni adalah cucu daripada korban. Pelaku sejak kecil dirawat oleh korban, sejak kecil sejak bayi memang sudah dirawat oleh korban. Pelaku status mahasiswa," terangnya.
Motif kasus ini, menurut Idham adalah utang piutang. Pelaku RO disebut diberikan modal bisnis online dari korban MO, sekitar Rp 80 juta.
"Dugaan sementara ada bisnis online yang mana RO ini diberi pinjaman uang oleh MO, dan sudah beberapa waktu tidak dikembalikan. Dan hasil dari bisnis itu tidak menghasilkan sehingga dugaan sementara motif utang piutang," jelasnya.
Kronologi pembunuhan, di halaman selanjutnya.
Kronologi pembunuhan, terjadi pada 24 November 2022 dini hari. Korban dibawa pelaku RO ke parkiran Jalan Jenderal Sudirman menggunakan mobil yang dikemudikan pelaku. Di sana, menurut Idham, pelaku GK berperan seolah-olah menjadi tukang parkir.
Pelaku GK kemudian menuju tempat duduk korban MO untuk meminta uang parkir. Kemudian GK masuk dari pintu belakang kursi MO dan langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali dari kain dan kabel.
Setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku sempat berkeliling di kota Jogja dengan korban yang sudah tak bernyawa, sebelum akhirnya menuju rumah korban. Istri korban kemudian menghampiri mobil dan mendapat laporan dari pelaku jika korban tidak bergerak dari tadi.
"Kemudian istri korban, korban, dan pelaku sendiri membawa ke RS Panti Rapih untuk meminta pertolongan," terang Idham.
"Kemudian ketika dibawa ke RS ternyata (ditemukan) tanda-tanda yang mencurigakan, adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban," jelasnya.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu