Makam Mbah Jembrak di kompleks Pasar Godean ternyata tidak berstatus cagar budaya sebagai peninggalan masa lalu. Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Sleman mencatat makam tersebut sebagai struktur makam biasa.
Kasi Warisan Budaya Kundha Kabudayaan Sleman, Endah Kusuma Wardani, menjelaskan alasannya tidak bisa disematkan status cagar budaya lantaran tidak didapati bukti otentik tentang sejarah makam. Baik terkait berdirinya makam maupun sosok Mbah Jembrak.
"Bukan cagar budaya. Kalau dari hasil kajian kami itu hanya struktur makam biasa," jelasnya saat dihubungi detikJogja melalui sambungan telepon, Rabu (21/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu kenapa tidak ditetapkan karena tidak ada data otentik atas cerita sejarah ini. Tapi cerita sejarah ini memang diyakini oleh pedagang dan warga sekitar," imbuhnya.
Diketahui, oleh pedagang maupun warga sekitar Pasar Godean, makam ini diyakini memiliki nilai sejarah. Berdasarkan cerita turun temurun, sosok Mbah Jembrak adalah sesepuh di wilayah Godean. Disebut pula sebagai pengikut Pangeran Diponegoro.
Kemudian, terdapat dua nisan pada sisi dalam bangunan Makam Mbah Jembrak. Berdasarkan penuturan pedagang Pasar Godean, kedua nisan ini adalah milik Ki Jembrak dan Nyi Jembrak. Sosok Ki Jembrak diyakini memiliki nama asli Pangeran Haryo Gagak Handoko.
Namun, pihak Kundha Kabudayan Sleman sempat kelimpungan saat melacak tahun makam. Dari kajiannya, hanya ditemukan pernyataan bukan data primer. Sehingga tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan status cagar budaya.
Meski begitu, mereka tak mempermasalahkan cerita yang beredar di masyarakat. Kundha Kabudayaan Sleman tetap menyikapinya sebagai wujud kearifan lokal.
"Makam Godean itu kami tidak ada datanya karena memang itu lebih banyak info masyarakat. Sejarah tahun juga tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Endah, Kundha Kebudayaan Sleman mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan ada sejumlah kriteria penetapan status cagar budaya.
Sebuah bangunan dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya jika berusia 50 tahun atau lebih. Lalu mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Selanjutnya memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan.
"Juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Kami dasarnya selalu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 dalam menetapkan status cagar budaya," katanya.
(cln/apu)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan