Apakah Uang Kertas Rupiah yang Robek Bisa Ditukar? Ini Ketentuannya

Apakah Uang Kertas Rupiah yang Robek Bisa Ditukar? Ini Ketentuannya

Mardliyyah Hidayati - detikJogja
Minggu, 17 Mei 2026 08:53 WIB
Apakah Uang Kertas Rupiah yang Robek Bisa Ditukar? Ini Ketentuannya
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Jogja -

Uang kertas rupiah yang robek sering kali membuat bingung pemiliknya, apakah masih bisa digunakan atau justru harus dibuang? Padahal, dalam banyak kasus, uang yang rusak atau cacat seperti robek tetap bisa ditukarkan melalui Bank Indonesia. Tentunya jika uang tersebut masih memenuhi ketentuan tertentu.

Sebagai otoritas yang mengatur peredaran uang di Indonesia, Bank Indonesia telah menetapkan aturan jelas terkait penukaran uang rusak, termasuk uang kertas yang robek, terbakar, atau hilang sebagian. Tidak semua uang rusak bisa ditukar dengan nilai penuh, karena ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

Lantas, apakah benar uang kertas rupiah yang robek masih bisa ditukar? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasan mengenai syarat dan ketentuannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Kertas yang Robek

Uang kertas yang robek termasuk dalam kategori uang rusak atau cacat. Berdasarkan ketentuan resmi dari Bank Indonesia, uang rupiah yang mengalami kerusakan sebenarnya masih bisa ditukarkan, asalkan memenuhi syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

Kerusakan yang dimaksud mencakup berbagai kondisi, seperti uang yang terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, hingga mengerut sehingga ukurannya tidak lagi sama seperti aslinya. Dengan kata lain, selama uang tersebut masih dapat diidentifikasi sebagai rupiah yang sah, peluang untuk ditukar tetap ada.

Salah satu syarat utama agar uang robek bisa ditukar adalah tanda keasliannya masih dapat dikenali. Hal ini meliputi ciri-ciri fisik seperti gambar, warna, benang pengaman, hingga elemen pengaman lainnya yang masih terlihat jelas. Bahkan, dalam kasus tertentu seperti uang yang terbakar, penukaran tetap bisa dilakukan dengan nilai yang sama selama keasliannya masih dapat dipastikan.

Selain itu, kerusakan pada uang tidak boleh disebabkan oleh kesengajaan. Jika berdasarkan hasil pengamatan pihak Bank Indonesia ditemukan indikasi bahwa uang tersebut sengaja dirusak, maka penukaran tidak akan dilayani.

Secara rinci, berikut ini syarat dan ketentuan untuk uang rusak atau cacat yang masih bisa ditukarkan.

  • Uang Rupiah yang rusak atau cacat yang dimaksud adalah uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya, karena terbakar, berlubang, hilang Sebagian, robek, dan mengerut
  • Uang rusak atau cacat tersebut dapat ditukarkan jika tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
  • Kerusakan terjadi bukan disebabkan oleh kesengajaan. Apabila menurut BI kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja, maka penukaran tidak berlaku untuknya.
  • Uang yang rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  • Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut: (1) Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, (2) Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, (3) Uang kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, (4) Uang Rupiah Kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
  • Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
  • Penukaran uang yang rusak atau cacat akibat terbakar perlu menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
  • Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.

Cara Menukar Uang Rupiah Kertas yang Robek

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan penukaran uang kertas yang robek, kalian juga perlu memahami cara menukarnya. Mengacu pada sumber yang sama, penukarannya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.

Layanan penukaran ini biasanya dibuka pada pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat, sehingga penting untuk datang sesuai jadwal agar tidak kehabisan kuota layanan pada hari tersebut. Sebelum melakukan penukaran ke kantor cabang terdekat, detikers dihimbau untuk melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar BI terlebih dahulu.

Adapun berikut ini cara menukar uang rupiah kertas yang robek mulai dari pemesanan di aplikasi Pintar sampai datang ke kantor cabang.

  1. Melakukan pemesanan dengan mengakses laman resmi Pintar BI atau melalui tautan berikut: https://pintar.bi.go.id/
  2. Pada halaman utama PINTAR, detikers pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"
  3. Selanjutnya, pilih provinsi dan lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
  4. Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
  5. Melalui aplikasi PINTAR, detikers juga dapat memilih waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat, meliputi sesi 1 pukul 08.00-09.15 waktu setempat, sesi 2 pukul 09.15-10.30 waktu setempat, dan sesi tiga pada pukul 10.30-11.30 waktu setempat
  6. Kemudian, lakukan pengisian data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
  7. Lalu, isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
  8. Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya, yang dapat dipilih lebih dari satu kategori sesuai dengan kondisi uang detikers.
  9. Setelah transaksi pemesanan selesai, detikers akan mendapat bukti pemesanan penukaran melalui email yang dikirimkan oleh aplikasi Pintar.
  10. Sebelum datang ke lokasi penukaran, hitung total nominal uang rupiah rusak atau cacat dan kelompokkan berdasarkan pecahan uang tanpa menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya.
  11. Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
  12. Apabila bukti pemesanan hilang atau tidak dapat diakses, kalian bisa cari dengan memasukkan NIK dan Email melalui tautan berikut: https://pintar.bi.go.id/Order/CetakUR
  13. Ambil nomor antrean yang tersedia, kemudian maju ketika sudah dipanggil.
  14. Proses penukaran akan dilakukan ketika bukti pemesanan penukaran sudah diserahkan.

Itulah syarat dan ketentuan penukaran uang rupiah kertas yang robek, lengkap dengan caranya. Semoga bermanfaat ya, Dab!

Artikel ini ditulis oleh Mardliyyah Hidayati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(sto/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads