Bagaimana Cara Mencairkan Taspen? Simak Panduan Lengkapnya

Bagaimana Cara Mencairkan Taspen? Simak Panduan Lengkapnya

Mardliyyah Hidayati - detikJogja
Selasa, 14 Apr 2026 14:11 WIB
Ilustrasi layanan Taspen. Cara mencairkan Taspen.
Ilustrasi Layanan Taspen (Foto: dok. ANTARA/Aprilla Dwi Adha)
Jogja -

Mencairkan dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menjadi hal yang penting bagi peserta maupun ahli waris. Terlebih, ketika peserta sudah meninggal dan ahli waris membutuhkan dana tersebut. Meski terdengar cukup rumit, proses pencairan Taspen dapat dilakukan dengan mudah selama memahami syarat dan prosedur yang berlaku.

Tak sedikit masyarakat yang masih bingung terkait dokumen yang harus disiapkan ketika pengajuan klaim Taspen. Belum lagi, alur pengajuannya. Padahal, kelengkapan berkas dan pemahaman prosedur tersebut tentu sangat penting agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala.

Untuk itu, detikJogja akan bagikan panduan lengkap klaim Taspen, mulai dari dokumen persyaratan, dan tata caranya. Mari simak uraian lengkapnya di bawah!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taspen Itu Apa?

Taspen dikenal sebagai dana yang diberikan kepada ASN maupun pejabat negara yang sudah pensiun. Sebagaimana dijelaskan dalam laman resminya, Taspen merupakan akronim dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Dengan nama yang sama itu, Taspen juga menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang Asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun ASN serta pejabat negara.

ADVERTISEMENT

Taspen menyediakan beberapa pilihan program antara lain sebagai berikut.

  • Tabungan Hari Tua (THT): program Asuransi dwiguna yang manfaatnya diberikan saat peserta memasuki masa pensun dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi jiwa apabila terjadi risiko meninggal dunia.
  • Program Pensiun: program jaminan berupa penghasilan rutin setiap bulan yang diterima peserta setelah memasuki masa pensiun, termasuk manfaat yang dapat diteruskan kepada pasangan maupun anak, jika peserta meninggal dunia.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): program perlindungan yang diberikan atas Risiko kecelakaan saat bekerja atau penyakit yang timbul akibat pekerjaan dengan manfaat berupa biaya perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat.
  • Jaminan Kematian (JKM): program perlindungan bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dengan manfaat berupa santunan kematian, uang duka, serta bantuan Pendidikan bagi ahli waris.

Dokumen Syarat Klaim Taspen

Sebelum mengajukan klaim, pastikan kalian sudah mempersiapkan dokumen persyaratan secara lengkap. Mengingat program Taspen tidak hanya dana pensiun, maka ada beberapa perbedaan dokumen yang perlu kalian perhatikan. Secara rinci, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim Taspen berdasarkan programnya.

Dokumen Pengajuan Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT)

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  • Surat Keputusan Pensiun
  • Lembar asli SKPP dari PEMDA, kecuali pusat
  • Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi yang memiliki anak berusia di atas 21 s/d 25 tahun

Dokumen di atas untuk pengajuan pensiun pertama. Selanjutnya, kalian perlu melampirkan dokumen berikut untuk pensiun lanjutan (SP3L).

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  • Formulir Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
  • Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon

Dokumen Pengajuan Pensiun Meninggal Dunia

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  • Fotokopi Surat Keputusan Pensiun
  • Lembar asli SKPP dari PEMDA kecuali pusat, apabila ASN meninggal aktif
  • Jika pengajuan oleh anak ASN meninggal: surat keterangan belum menikah dan bekerja dari Lurah/Kepala Desa setempat, maksimal usia 25 tahun
  • Jika pengajuan oleh wali anak ASN meninggal di bawah 18 tahun: surat keterangan perwalian dari kepala desa/lurah bagi keluarga kandung atau dari pengadilan negeri/agama bagi orang selain keluarga.
  • Jika pengajuan oleh pasangan ASN meninggal: formulir Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa, dan Surat Keterangan Sekolah (SKS) asli bagi anaknya yang berusia 21-25 tahun.
  • Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon

Dokumen Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja

  • Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP)
  • Identitas diri (KTP) pemohon
  • Jika dampak kecelakaan hanya sementara: (1) Surat Pernyataan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dari Instansi, (2) Surat Pernyataan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dari Tim Penguji Kesehatan, (3) Rekapitulasi Absensi selama tidak mampu bekerja, (4) Kronologis kejadian kecelakaan kerja dari Instansi
  • Jika mengalami cacat total tetap: (1) Hasil verifikasi dan validasi (verval) atau keputusan penetapan cacat total tetap oleh BKN; (2) Surat Keputusan Penetapan Cacat dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian); (3) Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat; (4) Surat keterangan/rekomendasi dari tim penguji kesehatan bahwa peserta mengalami Cacat total tetap dan tidak mampu bekerja kembali;
  • Buku rekening pemohon

Dokumen Pencairan Asuransi Kematian (ASKEM)

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  • Fotokopi Surat Keputusan Pensiun
  • Akta kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL
  • Fotokopi Surat Nikah/Isbath nikah yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/KUA/DUKCAPIL
  • Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon

Cara Mengajukan Klaim Taspen

Setelah seluruh dokumen persyaratan siap, langkah selanjutnya adalah mengajukan klaim ke kantor Taspen terdekat. Untuk itu, berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Siapkan dokumen persyaratan berdasarkan pengajuan yang akan diklaim dan bawa ke kantor Taspen terdekat.
  2. Ambil nomor antrian layanan.
  3. Ajukan dokumen persyaratan pengajuan klaim Taspen ke petugas, sehingga akan diproses.
  4. Petugas akan mengecek dokumen dan melakukan validasi data.
  5. Jika tanpa kendala, pencairan bisa segera dilakukan setelah disetujui pihak Taspen.

Dalam beberapa kondisi, seseorang tidak dapat datang langsung ke kantor Taspen terdekat untuk mengajukan klaim secara langsung. Untuk itu, Taspen juga menyediakan layanan digital melalui situs Tos Taspen. Berikut ini cara pengajuan melalui layanan digital Tos Taspen:

  1. Masuk ke portal Tos Taspen
  2. Pilih menu "Klaim" kemudian klik pilihan "ASN" bagi peserta yang belum pensiun tapi ingin mengajukan pencairan, atau "Pensiun"
  3. Pilih menu yang sesuai dengan pemohon atas peserta, seperti "Diri Sendiri", "Anak", dan lain sebagainya.
  4. Selanjutnya klik pilihan program yang ingin diklaim berupa "Pensiun", "Jaminan", dan lain sebagainya.
  5. Laman akan memperlihatkan syarat dokumen, lalu klik "Selanjutnya" di paling bawah.
  6. Cek data diri peserta dengan NIP kemudian klik "Cek"
  7. Data akan muncul, kemudian lengkapi dan unggah dokumen yang diperlukan.
  8. Jika dokumen sudah diunggah, maka ajukan dengan klik "Submit" atau "Kirim"
  9. Simpan bukti pengajuan atau nomor registrasi untuk pengecekan status melalui tautan berikut: https://tos.taspen.co.id/eklaim/lacakKlaimOnline
  10. Selanjutnya, tunggu klaim disetujui dan dana sudah bisa cair.

Demikian itulah panduan lengkap melakukan pencairan Taspen yang bisa kalian pahami dan ikuti. Semoga membantu kalian mencairkan dana pensiun ya, Dab!

Artikel ini ditulis oleh Mardliyyah Hidayati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(num/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads