DTKS dan DTSEN belakangan ini semakin sering dibahas, terutama oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos). Namun, tak sedikit detikers yang masih bingung, apa sebenarnya perbedaan antara DTKS dan DTSEN, serta mana yang saat ini digunakan oleh pemerintah?
Perlu diketahui, DTKS sempat menjadi basis data utama penerima bansos di Indonesia. Namun, kini pemerintah telah beralih menggunakan DTSEN sebagai sistem terbaru yang dinilai lebih lengkap dan terintegrasi. Perubahan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari fungsi, cara kerja, hingga bagaimana cara mendaftarnya.
Lantas, apa itu DTKS dan DTSEN? Apa saja perbedaan keduanya, serta bagaimana cara daftar agar bisa berpeluang menerima bansos? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu DTKS?
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan basis data yang berisi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial. Di dalamnya mencakup penerima bantuan sosial, program pemberdayaan, hingga potensi sumber kesejahteraan sosial di Indonesia.
Selama ini, DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Sementara itu, proses pembaruan datanya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG). Data inilah yang sebelumnya menjadi acuan utama penyaluran berbagai bansos.
Apa Itu DTSEN?
Sementara itu, DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional merupakan sistem data terbaru yang dikembangkan pemerintah. Berbeda dengan DTKS, DTSEN merupakan hasil integrasi dari tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dengan penggabungan ini, DTSEN menghimpun data sosial-ekonomi masyarakat dari berbagai instansi, mulai dari Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, hingga pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Perbedaan DTKS dan DTSEN
Dari penjelasan di atas, perbedaan utama DTKS dan DTSEN terletak pada cakupan dan fungsinya. DTKS merupakan basis data lama yang fokus pada sekitar 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah di Indonesia. Sementara itu, DTSEN hadir sebagai sistem terbaru yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Tak hanya itu, DTSEN juga secara resmi menggantikan peran DTKS. Sejak tahun 2025, Kementerian Sosial telah menghentikan penggunaan DTKS sebagai acuan utama bansos. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
Dengan kebijakan tersebut, DTSEN kini menjadi satu-satunya rujukan data nasional untuk berbagai program sosial dan ekonomi di Indonesia. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul juga menyampaikan hal serupa melalui keterangannya di laman resmi Kemensos, "Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan", jelas Gus Ipul.
Apa Itu Desil dalam Bansos?
Merujuk laman Pemerintah Kota Cirebon, dalam penyaluran bantuan sosial, pemerintah menggunakan sistem desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Secara sederhana, desil adalah pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi ekonomi, dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Dengan sistem ini, penyaluran bansos menjadi lebih terarah dan tidak lagi bergantung pada penilaian subjektif.
Berikut rincian pembagian desil secara umum:
- Desil 1 (Sangat Miskin): 10% rumah tangga termiskin
- Desil 2 (Miskin): 11-20% tingkat kesejahteraan terendah
- Desil 3 (Hampir Miskin): 21-30% tingkat kesejahteraan terendah
- Desil 4 (Rentan Miskin): 31-40% tingkat kesejahteraan terendah
- Desil 5 (Menengah Bawah): 41-50% tingkat kesejahteraan terendah
- Desil 6-10 (Menengah ke Atas/Mapan): 51-100% populasi tertinggi (umumnya tidak diprioritaskan bansos)
Hubungan DTSEN dengan Desil
Desil memiliki kaitan erat dengan DTSEN. Nantinya, hasil pengelompokan desil setiap masyarakat akan tersimpan dalam sistem DTSEN dan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Data ini berfungsi untuk menentukan penerima bantuan sosial, proses verifikasi dan validasi pencairan, mengurangi risiko data ganda atau penerima tidak layak, hingga membantu pemerintah daerah dalam merancang program yang lebih tepat sasaran. Dengan sistem yang lebih terintegrasi ini, diharapkan penyaluran bansos ke depan bisa semakin akurat, transparan, dan merata.
Cara Daftar DTSEN untuk Mendapatkan Bansos
Agar bisa terdata dalam DTSEN dan berpeluang menerima bantuan sosial, detikers perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Prosesnya pun cukup mudah karena bisa dilakukan secara offline maupun online, sesuai kondisi masing-masing. Dikutip dari detikNews, berikut cara daftar DTSEN yang bisa detikers ikuti.
1. Mendaftar Secara Offline
Bagi yang ingin mendaftar langsung, detikers bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat. Cara ini biasanya dipilih jika ingin memastikan data diverifikasi langsung oleh petugas.
- Datang ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Minta formulir pendaftaran DTSEN dan mengisi data dengan lengkap
- Data akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan
- Jika disetujui, data diteruskan ke Dinas Sosial
- Selanjutnya dilaporkan ke bupati/wali kota hingga ke Menteri Sosial
2. Mendaftar Secara Online
Selain offline, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online lewat aplikasi resmi dari Kemensos. Cara ini lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah.
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Buka aplikasi dan daftar akun baru
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Lengkapi data sesuai instruksi
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi
Setelah semua proses selesai, penetapan penerima bansos akan dilakukan oleh Menteri Sosial berdasarkan data yang sudah diverifikasi.
Cara Cek Status Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Setelah mendaftar, detikers tentu perlu memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos atau belum. Pengecekan ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari online hingga datang langsung ke kantor terkait.
1. Cek Status Melalui Situs Resmi
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Akan muncul tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos"
- Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul
- Klik tombol 'Cari Data'
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status penerima bansos
2. Cek Status Melalui Aplikasi Bansos Kemensos
- Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Login ke akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu 'Cek Bansos'
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap
- Klik 'Cari Data'
- Hasilnya akan muncul di layar, termasuk status terdaftar atau tidak
3. Cek Status ke Dinas Sosial
Jika masih ragu atau mengalami kendala, detikers juga bisa datang langsung ke Dinas Sosial setempat. Petugas biasanya akan membantu mengecek sekaligus memberikan penjelasan terkait status data maupun bantuan sosial yang diterima.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan DTKS dan DTSEN. Saat ini, pangkalan data resmi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah DTSEN dan DTKS sudah tidak digunakan lagi. Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Sri Wahyuni Oktafia peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
Simak Video "Video: Nggak Dapat Bansos Padahal Keluarga Rentan? Begini Cara Lapornya"
(sto/dil)