Puluhan eks karyawan PT Selo Adikarto (SAK) menuntut pembayaran sisa gaji dan pesangon yang belum dibayarkan perusahaan. Pihak perusahaan menjanjikan akan memberikan sebagian hak karyawan sebelum Lebaran dengan cara mencicil.
Tuntutan itu disampaikan saat mereka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo untuk mencari solusi penyelesaian. Ketua Divisi Advokasi DPD KSPSI DIY, Waljito, mengatakan pihaknya mendampingi para eks karyawan untuk memperjuangkan hak-hak yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.
Menurutnya, pembayaran sisa gaji dan pesangon sebenarnya telah disepakati sebelumnya.
"Hari ini kami mendampingi teman-teman dari PT SAK untuk memperjuangkan hak-haknya terkait sisa gaji dan juga pesangon akibat PHK. Sebelumnya sudah ada perjanjian bipartit yang menyepakati sisa gaji dan pesangon akan dibayarkan," kata Waljito saat ditemui wartawan di sela aksi, Jumat (13/3/2026).
Waljito mengatakan dalam aksi tersebut, perwakilan massa aksi kemudian ditemui oleh pihak kejaksaan. Dalam pertemuan terbatas itu, hadir juga Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko bersama dinas terkait. Selain itu, hadir juga Komisaris PT SAK Muhadi.
Mereka akhirnya merumuskan untuk membayar gaji beserta pesangon kepada puluhan karyawan yang di-PHK dengan mekanisme dicicil.
"Karena sampai hari ini belum ada keputusan maka kita datang ke kejaksaan dan alhamdulillah Pak Wakil Bupati datang mewakili Kabupaten dan beberapa kepala dinas akhirnya merumuskan untuk ada nyicil pembayaran," ujarnya.
Ia menjelaskan, skema cicilan ini diharapkan dapat membantu para eks karyawan. Mengingat sebentar lagi mereka akan merayakan Hari Raya Lebaran. Adapun proses pembayaran diupayakan dilakukan sebelum Lebaran.
"Karena ini kan mendekati Lebaran sehingga dalam rangka upaya menghargai itu maka dari direksi mewakili perusahaan nanti akan mengupayakan pembayaran dicicil. Nanti diupayakan nanti, ya sedikit bisa dipakai untuk kebutuhan Lebaran," ucapnya.
Waljito mengungkapkan meski sudah ada kesepakatan pembayaran sisa upah, hal itu belum membuat eks karyawan puas.
"Kalau biasa puas dan tidak puas pasti kami tidak puas. tetapi dengan berbesar hati kita bisa menerima proses ini. Tetapi ke depan konsekuensi terkait dengan penyelesaian itu harus segera dilakukan," tegasnya.
Oleh karena itu, setelah Lebaran, pihaknya akan kembali menagih sisa upah yang belum dibayarkan perusahaan.
"Nanti habis Lebaran kita akan mendesak kembali untuk secara maraton penyelesaian terkait dengan sisa gaji dan sisa upah. Ya, rumusnya tadi boleh menjual aset tertentu, boleh ini dan sebagainya. Karena dari kejaksaan tadi setelah kita klarifikasi tidak mempermasalahkan," ucapnya.
Perusahaan Janji Nyicil
Sementara itu, Komisaris PT SAK Muhadi, menjanjikan pencairan hutang gaji dan pesangon para karyawan. Namun, perusahaan hanya mampu melalui skema mencicil.
"Tadi saya sampaikan konsep saya adalah mencicil, perseroan mencicil sebagian hak PT SAK," kata Muhadi kepada wartawan di Kantor Kejari Kulon Progo.
Ia menyebut sementara perusahaan hanya mampu mencairkan pembayaran per orang masing-masing Rp 1 juta untuk 52 orang.
"Tadi saya sanggupi per orang Rp1 juta. Ada 52 karyawan. Tentu nanti kewenangan (pembagian) melalui paguyuban akan dibagi secara rata atau proporsional," katanya.
Muhadi mengatakan untuk memenuhi tuntutan itu, dia segera melakukan penjualan aset perusahaan. Akan tetapi sesuai kewenangan perusahaan, hanya aset persediaan yang bisa segera dijual tanpa mekanisme lelang dan rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Sementara yang kami sanggupi potensi aset persediaannya dulu tidak kemudian berbicara yang lain itu di luar kewenangan saya. Wujudnya dua, split dan batu blondos," ujarnya.
Ia menyadari penjualan aset persediaan itu belum mampu untuk membayarkan semua utang gaji kepada karyawan.
"Bukan hak secara total ya sekali lagi itu sebagian yang kita hitung sebagai cicilan kewajiban PT SAK. Karena ini kan harus dicairkan sebelum Idul Fitri," pungkasnya.
Simak Video "Video Suasana Bandara YIA Kulon Progo Saat Libur Nataru"
(ams/apl)