Apa Arti PBI-JK di Bansos? Ini Penjelasan dan Manfaatnya bagi Penerima

Apa Arti PBI-JK di Bansos? Ini Penjelasan dan Manfaatnya bagi Penerima

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Kamis, 26 Feb 2026 15:50 WIB
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
Link cek data penerima bansos. (Foto: Kemensos)
Jogja -

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau yang lebih dikenal dengan PBI-JK merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah di bidang kesehatan. Pemerintah baru saja memperbarui aturan mainnya melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan terbaru ini menggantikan aturan lama dan bertujuan agar pendataan jauh lebih tertib serta tepat sasaran.

Melalui regulasi ini, negara memastikan bahwa warga yang kesulitan secara ekonomi tetap bisa berobat tanpa pusing memikirkan biaya bulanan. Program ini menjadi jaring pengaman kesehatan yang dibiayai langsung oleh pemerintah.

Penasaran dengan arti PBI-JK, detikers? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai arti, syarat, hingga manfaat PBI-JK bagi penerimanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Peserta PBI-JK mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung penuh oleh pemerintah (APBN/APBD).
  • Calon penerima wajib memiliki NIK yang valid di Dukcapil dan terdaftar dalam DTKS atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Bayi yang lahir dari ibu peserta aktif PBI-JK secara otomatis langsung menjadi peserta sejak lahir.

ADVERTISEMENT

Apa Itu PBI-JK?

Ketika mengecek status penerimaan bantuan sosial di laman resmi Kemensos, kita dapat melihat kolom PBI-JK. Namun, apa artinya?

PBI-JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Secara sederhana, PBI-JK adalah peserta program Jaminan Kesehatan yang iuran bulanannya dibayar oleh pemerintah.

Berbeda dengan peserta BPJS Mandiri yang harus membayar iuran sendiri setiap bulan, peserta PBI-JK tidak perlu mengeluarkan biaya iuran. Dana untuk membayar iuran ini bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, ada dua kategori utama masyarakat yang berhak menjadi peserta PBI-JK.

1. Fakir Miskin

Orang yang tidak punya sumber mata pencaharian atau punya pekerjaan tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

2. Orang Tidak Mampu

Orang yang punya gaji atau upah dan bisa memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi diri dan keluarganya.

Syarat Menjadi Peserta PBI-JK

Agar bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan iuran ini, seseorang harus memenuhi persyaratan administratif berikut ini.

  1. Berstatus sebagai penduduk warga negara Indonesia.
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
  4. Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTKS atau DTSEN, mereka bisa diusulkan terlebih dahulu untuk masuk ke dalam data terpadu tersebut agar bisa mendapatkan PBI-JK pada periode berikutnya.

Manfaat bagi Penerima Bantuan

Manfaat utama yang didapat adalah akses layanan kesehatan secara cuma-cuma melalui BPJS Kesehatan. Peserta akan mendapatkan perlindungan medis sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah tanpa perlu membayar iuran rutin.

Keunggulan lainnya adalah bagi bayi yang lahir dari ibu kandung peserta aktif PBI-JK. Bayi tersebut secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta PBI-JK sejak lahir. Jika proses kelahiran tidak dilakukan di fasilitas kesehatan, keluarga cukup melapor ke dinas sosial untuk proses pendaftaran ke dalam DTKS atau DTSEN.

Ketentuan Penghapusan Peserta

Data penerima PBI-JK dilakukan pemutakhiran atau perubahan setiap bulan oleh Menteri Sosial. Seseorang bisa dihapus dari daftar penerima jika ditemukan kondisi berikut:

  1. Meninggal dunia.
  2. Sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS atau DTSEN karena kondisi ekonomi membaik.
  3. Memiliki data ganda atau terdaftar lebih dari satu kali.
  4. Berubah status menjadi pekerja yang iurannya dibayarkan pemberi kerja.
  5. Pindah secara sukarela menjadi peserta mandiri untuk mendapatkan layanan kelas yang lebih tinggi.

Menariknya, jika ada peserta yang sudah dihapus namun tiba-tiba dalam kondisi darurat medis dan masih layak dibantu, mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. Prosesnya adalah dengan melapor ke dinas sosial setempat untuk mendapatkan surat keterangan agar status kepesertaannya bisa diaktifkan kembali pada periode berikutnya.

Akses kesehatan yang merata adalah hak dasar setiap warga negara, dan PBI-JK hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Demikian penjelasan mengenai PBI-JK, semoga bermanfaat!

FAQ

1. Berapa uang bansos PBI JK?

PBI-JK tidak diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa dicairkan oleh penerimanya. Bantuan ini berbentuk pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan (Kelas 3) yang langsung disetorkan oleh pemerintah ke pihak BPJS. Jadi, manfaat yang didapat adalah layanan kesehatan gratis saat berobat, bukan uang tunai.

2. BPJS PBI dibayar oleh siapa?

Iuran peserta BPJS PBI dibayar sepenuhnya oleh pemerintah melalui anggaran negara (APBN) atau anggaran daerah (APBD). Masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu tidak dibebankan biaya premi sepeser pun setiap bulannya.

3. Bantuan PBI JK itu berupa apa?

Bantuan PBI-JK berupa jaminan proteksi kesehatan yang memungkinkan pesertanya mendapatkan layanan medis di puskesmas maupun rumah sakit secara gratis. Peserta berhak mendapatkan fasilitas rawat jalan dan rawat inap sesuai dengan prosedur rujukan BPJS Kesehatan tanpa harus memikirkan tagihan biaya perawatan.



(sto/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads