Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Pekan Ini 26-31 Januari 2026 Beserta Tarifnya

Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Pekan Ini 26-31 Januari 2026 Beserta Tarifnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 28 Jan 2026 11:46 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Jogja bulan Januari 2026.
Foto: Dok.Instagram @sim.ditlantas.diy
Jogja -

Mengajukan permohonan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling, salah satunya yang berlaku di wilayah Kota Jogja. Lantas, kapan jadwal SIM Keliling Kota Jogja pekan ini 26-31 Januari 2026 bakal dibuka?

Menurut laman resmi Polres Metro Tangerang Kota, Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) SIM Keliling adalah layanan bergerak yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (POLDA), maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM jenis tertentu.

Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor kepolisian, tapi cukup menghampiri beberapa lokasi strategis. Sebut saja area publik, pusat perbelanjaan, maupun taman kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama halnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mana layanan SIM Keliling berlaku untuk masyarakat. Nah, agar kamu tidak ketinggalan dalam mengajukan proses permohonan perpanjang SIM, simak terlebih dahulu jadwal dan tata caranya berikut ini.

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Layanan SIM Keliling DIY beroperasi Senin-Jumat dengan lokasi berbeda tiap hari, sementara jadwal Jumat dibagi berdasarkan pekan.
  • Jadwal SIM Keliling Jogja pekan ini buka pada hari Senin di PJR Prambanan, Selasa di Kalurahan Condongcatur, Rabu di Kapanewon Godean, Kamis di Q Homemart Ring Road Timur, serta khusus Jumat di Kalurahan Baturetno Bantul (pekan 1-2) dan Kalurahan Kalitirto Berbah Sleman (pekan 3-4).
  • Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, dengan syarat membawa e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.

Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Pekan Ini 26-31 Januari 2026

Mengacu dari unggahan Instagram @sim.ditlantas.diy pada (2/1/2026) kemarin, layanan SIM Keliling (SIMLING) DIY bulan Januari 2026 tersebar di sejumlah titik lokasi. Bukan hanya itu saja, ada hari tertentu yang ditetapkan oleh Satlantas DIY mengenai layanan SIMLING ini.

Jadwal pelayanan SIM Keliling DIY bulan Januari 2026 dibuka mulai hari Senin sampai Jumat. Kemudian khusus hari Jumat, pada pekan ke-1 dan ke-2 dilakukan di wilayah Bantul, sedangkan pekan ke-3 dan ke-4 di Sleman. Untuk memberikan gambaran, berikut rincian jadwal SIM Keliling Jogja pekan ini:

  • Setiap hari Senin di bulan Januari 2026 di Kantor PJR Prambanan Sleman
  • Setiap hari Selasa di bulan Januari 2026 di Kantor Kalurahan Condongcatur Sleman
  • Setiap hari Rabu di bulan Januari 2026 di Kantor Kapanewon Godean Sleman
  • Setiap hari Kamis di bulan Januari 2026 di Q Homemart Ring Road Timur
  • Hari Jumat pekan ke-1 bulan Januari 2026 di Kantor Kalurahan Baturetno Bantul
  • Hari Jumat pekan ke-2 bulan Januari 2026 di Kantor Kalurahan Baturetno Bantul
  • Hari Jumat pekan ke-3 bulan Januari 2026 di Kantor Kalurahan Kalitirto Berbah Sleman
  • Hari Jumat pekan ke-4 bulan Januari 2026 di Kantor Kalurahan Kalitirto Berbah Sleman

Jadwal Pelayanan SIM DIY Bulan Januari 2026

Selain membuka layanan SIM Keliling, Satlantas POLDA DIY juga menyediakan jadwal pelayanan SIM di sejumlah area terbuka publik yang jadwal operasionalnya berlangsung mulai hari Senin sampai Sabtu.

Masih mengacu dari unggahan lain di Instagram @sim.ditlantas.diy, pada bulan Januari 2026 ini, berikut beberapa titik lokasi untuk perpanjang SIM di Jogja:

  • Hari Senin sampai Sabtu bulan Januari 2026 di Pelayanan SKUKP POLDA DIY (pukul 08.00-13.00 WIB)
  • Hari Senin sampai Sabtu bulan Januari 2026 di SIM Corner JCM (pukul 09.00-13.00 WIB)
  • Hari Senin sampai Sabtu bulan Januari 2026 di SIM Corner Ramai Mall (pukul 09.30-13.00 WIB)

Berapa Tarif Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM Lama 2026?

Sebelum datang ke titik-titik lokasi layanan SIM Keliling, kamu perlu menyiapkan anggaran sesuai tarif yang telah ditetapkan secara resmi. Adapun tarif perpanjangan SIM baru maupun SIM lama telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di dalam bagian lampiran dari aturan tersebut, tertera tarif untuk proses pengajuan SIM baru maupun perpanjangan SIM lama. Berikut rinciannya sebagai acuan:

1. Tarif Bikin SIM Baru

SIM A: Rp 120.000
SIM B: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM D (untuk disabilitas): Rp 50.000

2. Tarif Perpanjangan SIM Lama

SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000

Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Lantas, apa saja syara perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling? Untuk diketahui, pada layanan SIM Keliling, masyarakat hanya dapat melakukan permohonan memperpanjang masa SIM lama saja. Sebaliknya, pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan di pelayanan SIM Keliling.

Menurut unggahan Instagram @satpas_online_bogorkota pada (11/4/2025), pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru dapat dilakukan di Kantor Satpas terdekat.

Sebab, proses penerbitan SIM baru memerlukan persyaratan yang lebih lengkap. Terutama karena adanya sejumlah tes yang menyertainya. Misalnya saja tes tertulis maupun tes uji kendaraan.

Nah, mengenai syarat perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling, bisa saja antara satu wilayah dengan yang lainnya punya regulasi tersendiri. Namun, secara umum, berikut beberapa dokumen penting yang perlu dibawa ke lokasi:

  • Foto kopi e-KTP
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Sehat yang bisa didapatkan dari aplikasi masing-masing Satpas wilayah
  • Surat Psikologi yang bisa diperoleh di lokasi SIM Keliling

Kemudian beberapa layanan SIM Keliling atau Satpas POLRI mungkin memberlakukan persyaratan berupa Surat Keterangan Uji Keterampilan (SKUKP), sehingga pemohon bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas di lokasi.

Tata Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Nah, setelah menyiapkan syarat dan membawa uang yang diperlukan, waktunya untuk melakukan proses permohonanan perpanjang SIM di pelayanan SIM Keliling. Masih mengutip dari laman resmi Polres Metro Tangerang Kota, ada panduan lengkap yang bisa dijadikan sebagai acuan oleh masyarakat. Berikut rinciannya:

  1. Pemohon perlu mengecek jadwal SIM Keliling setempat guna memastikan waktu operasional buka atau tidak.
  2. Kemudian pemohon dapat mendatangi lokasi SIM Keliling.
  3. Siapkan dokumen yang dipersyaratkan dan berikan pada petugas saat menjadi gilirannya.
  4. Lakukan tes kesehatan dan juga tes psikologi yang biasanya tersedia di sekitar unit SIM Keliling.
  5. Lengkapi pengisian formulir perpanjangan sesuai data diri dan petunjuk yang ada.
  6. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan yang nantinya diarahkan oleh petugas.
  7. Tunggu SIM baru yang sudah diperpanjang masa aktifnya selesai diproses.
  8. Pemohon dapat menerima SIM baru yang diterbitkan secara langsung di lokasi pelayanan SIM Keliling.

Itulah tadi mengenai jadwal SIM Keliling Jogja pekan ini 26-31 Januari 2026 lengkap dengan tarif dan tata caranya yang bisa dijadikan sebagai acuan. Semoga membantu!

FAQ

SIM Keliling Jogja pekan ini buka di mana saja?

Layanan SIM Keliling Jogja pekan 26-31 Januari 2026 tersebar di beberapa lokasi, antara lain Kantor PJR Prambanan Sleman (Senin), Kantor Kalurahan Condongcatur Sleman (Selasa), Kantor Kapanewon Godean Sleman (Rabu), dan Q Homemart Ring Road Timur (Kamis). Untuk hari Jumat, layanan menyesuaikan pekan dan wilayah Bantul atau Sleman.

Apakah layanan SIM Keliling Jogja melayani pembuatan SIM baru?

Pelayanan SIM Keliling Jogja hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Secara umum, pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Kantor Satpas karena memerlukan rangkaian tes tambahan.

Dokumen apa saja yang wajib dibawa saat perpanjang SIM di SIM Keliling Jogja?

Pemohon wajib membawa fotokopi e-KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat tes psikologi. Beberapa lokasi juga dapat meminta dokumen tambahan sesuai ketentuan setempat.



(anm/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads