Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar rapat bersama Bupati-Wali Kota untuk membahas Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP/UMK) 2026. Persentase besaran kenaikan UMP DIY 2026 pun diklaim lebih besar dibanding Provinsi lain.
Rapat ini digelar di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, hari ini. Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan dari rapat ini sudah ada kesepakatan besaran kenaikan UMP dari rapat dewan pengupahan.
"(Rapat membahas) UMP sama UMK, itu aja. Sudah (ada angka) cuma memang kan ada penyesuaian aja. kita sampaikan besok," ujar Made usai rapat di Kepatihan, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (ada kesepakatan), cuma memang ada angka yang perlu dibetulkan sedikit. Sudah (disampaikan ke Bupati/Wali Kota), karena ini kan tidak serta-merta to, jadi sudah dengan (pembahasan di dewan) pengupahan juga, antara pengusaha dengan pekerja juga," sambungnya.
Meski Made mengeluhkan soal munculnya regulasi penghitungan UMP/UMK yang terbilang mepet, namun menurutnya dari regulasi itu pemerintah hanya dibebani untuk mencari alpha dari rumus penghitungan.
Dari alpha yang sudah ditentukan pemerintah dan dewan pengupahan, Made mengklaim angka kenaikan UMP DIY 2026 lebih tinggi dari UMP di provinsi-provinsi lainnya. Meski begitu, ia masih enggan mengungkap angkanya.
"Kan karena ini mepet, bukan kita mau menunda ya. Karena itu (regulasi) baru muncul, kita zoom, minggu yang lalu kayaknya, sudah sangat mepet itu harinya. baru ada dari pemerintah itu yang menentukan," ungkapnya.
"Kan ada formula ya yang alpha itu yang mempengaruhi besaran. Tapi pada prinsipnya kita DIY lebih tinggi lho dari daerah lain, tapi jumlahnya nanti besok ya. Kalau UMK otomatis dia harus lebih tinggi dari UMP," pungkas Made.
(aku/aku)












































Komentar Terbanyak
Namanya Terseret di Sidang Ayahnya, Ini Kata Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
Jogja Diprediksi Ramai Wisatawan Saat Nataru, GKR Bendara Minta Akamsi Sabar
Istri dan Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Terseret Kasus Dana Hibah Rp 10 M