Cara Cek BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025, Ini Link dan Syarat Penerimanya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Rabu, 17 Des 2025 16:30 WIB
Link cek BSU 2025. (Foto: BSU Kemnaker)
Jogja -

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru Non-ASN di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan guru madrasah dan RA yang masih aktif mengajar serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Seiring proses penyaluran yang berjalan bertahap, banyak guru Non-ASN Kemenag mulai mencari cara mengecek status penerimaan BSU. Pengecekan kini dapat dilakukan secara online melalui dua kanal resmi yang disediakan pemerintah, sehingga guru tidak perlu datang langsung ke kantor atau instansi terkait.

Jika detikers ingin mengetahui cara cek BSU guru non-ASN Kemenag 2025, mari kita simak penjelasan lengkap berikut ini!

Poin utamanya:

  • Cara cek BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025 melalui portal SIMPATIKA dan laman resmi Kemnaker.
  • Syarat resmi penerima BSU Guru Non-ASN Kemenag sesuai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Tahun 2025.
  • Nominal BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025 adalah Rp 600.000.

Cara Cek BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025

Untuk mengecek status BSU guru non-ASN Kemenag 2025, pemerintah telah menyiapkan dua kanal resmi yang bisa diakses dengan mudah, yakni melalui portal SIMPATIKA Kemenag dan laman BSU Kemnaker. Dilansir detikHikmah, berikut ini langkah-langkah yang bisa kita ikuti dengan mudah.

A. Cek BSU Melalui Portal SIMPATIKA Kemenag

  1. Buka laman resmi SIMPATIKA melalui browser dengan mengakses
  2. simpatika.kemenag.go.id.
  3. Pilih menu Login, lalu klik Login PTK.
  4. Masukkan data akun PTK, berupa PegID/NPK/NUPTK dan kata sandi sesuai data terdaftar.
  5. Setelah berhasil masuk ke halaman profil PTK, buka menu di sisi kiri layar dan pilih Tunjangan atau Data Bantuan.
  6. Klik submenu Tunjangan Insentif GBPNS atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  7. Periksa notifikasi yang muncul di layar.
    Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan seperti
  8. "Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima..."
  9. Sistem akan menampilkan Surat Keterangan Layak Bayar yang dapat diunduh atau dicetak.
  10. Informasi bank penyalur, umumnya Bank Syariah Indonesia (BSI) atau Bank Mandiri, serta nomor rekening kolektif (Burekol) juga akan tercantum.

B. Cek BSU Melalui Laman Kemnaker

Sebagai opsi tambahan, pengecekan BSU juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Silakan ikuti panduan berikut ini.

  1. Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  3. Isi kode keamanan (CAPTCHA) sesuai tampilan.
  4. Klik tombol Cek Status.
  5. Sistem akan menampilkan informasi status penerima BSU.

Syarat Penerima BSU Guru Non-ASN Kemenag 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non-ASN Kemenag 2025 diberikan secara selektif berdasarkan ketentuan resmi yang ditetapkan Kementerian Agama. Tidak semua guru otomatis menerima bantuan ini karena pemerintah menerapkan kriteria khusus agar BSU benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh guru yang masih membutuhkan dukungan.

Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025, berikut syarat yang harus dipenuhi guru non-ASN agar berhak menerima BSU Kemenag 2025.

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Aktif mengajar pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
  3. Belum memiliki sertifikasi pendidik
  4. Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID) Kementerian Agama
  5. Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru pada madrasah
  6. Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  7. Belum mencapai usia pensiun, yaitu maksimal 60 tahun
  8. Telah mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berapa Nominal BSU yang Diterima Guru Non-ASN Kemenag 2025?

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non-ASN Kemenag 2025 telah ditetapkan secara resmi dalam petunjuk teknis yang sama. Setiap guru yang memenuhi syarat akan menerima BSU sebesar Rp 300.000 per bulan.

Bantuan ini diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran, sehingga total dana yang diterima oleh setiap guru Non-ASN Kemenag adalah Rp 600.000. BSU tersebut merupakan hak penuh penerima dan tidak boleh dipotong, dikurangi, atau dikenakan pungutan apa pun oleh pihak mana pun, kecuali pajak yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya layanan pengecekan online, guru Non-ASN Kemenag dapat memantau status BSU secara mandiri dan cepat. Pastikan data di SIMPATIKA sudah sesuai agar proses verifikasi dan penyaluran bantuan berjalan lancar. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!



Simak Video "Video: Banyak Lahirkan Film Box Office, James Cameron Kini Jadi Miliarder"

(sto/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork