Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair? Ini Jadwal Pencairannya di Tahun 2025

Nur Umar Akashi - detikJogja
Sabtu, 29 Nov 2025 10:25 WIB
Ilustrasi cek penerima bansos. (Foto: Dok. Aplikasi Cek Bansos Kemensos)
Jogja -

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang sudah dimulai sejak 2007 silam. Program ini bertujuan membantu percepatan pengentasan kemiskinan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Di tengah kondisi ekonomi yang sedang menggeliat bangkit, pemerintah terus mengucurkan PKH. Harapannya, program ini dapat membantu mendongkrak roda perekonomian sehingga kesejahteraan rakyat Indonesia meningkat.

Menjelang akhir November 2025, pertanyaan mengenai info PKH hari ini apakah sudah cair semakin santer di media sosial. Jadi, apakah PKH sudah cair kembali? Di bawah ini informasi seputar jadwal pencairannya!

Poin Utamanya:

  • PKH disalurkan kepada para penerimanya setiap 3 bulan sekali.
  • Tahap penyaluran 4 PKH 2025 mencakup Oktober, November, dan Desember.
  • PKH tahap 4 2025 sudah dicairkan kepada 9,4 juta KPM per 21 November lalu.

Jadwal Pencairan PKH Tahun 2025

Menurut keterangan dari laman Pemerintah Kabupaten Sarolangun, bansos PKH dibagikan setiap tiga bulan sekali. Artinya, November 2025 masuk termin penyaluran keempat alias yang terakhir bersama dengan Oktober dan Desember.

Begini jadwal lengkapnya sejak awal tahun:

  • Termin penyaluran 1: Januari-Maret
  • Termin penyaluran 2: April-Juni
  • Termin penyaluran 3: Juli-September
  • Termin penyaluran 4: Oktober-Desember

Dilansir detikNews, khusus PKH 2025 tahap 4, Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan ini kepada 9.407.384 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasar update terakhir per 21 November kemarin. Sisanya akan segera menyusul melalui rekening Himbara dan PT Pos Indonesia.

Masyarakat Indonesia yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima, tetapi belum mendapatkan disarankan terus memantau informasi PKH terbaru. Salah satunya dengan mengecek status penerima yang bisa dilakukan secara mandiri.

Jadi, jika ditanya apakah hari ini sudah cair atau belum, maka jawabannya adalah sudah. Hanya saja, belum dicairkan sepenuhnya. Pasalnya, memang antardaerah dimungkinkan punya jadwal penyaluran yang berbeda, tergantung logistik dan faktor-faktor lain.

Cara Cek Status Penerima PKH 2025

Pengecekan status penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya tidak mewajibkan datang langsung ke kantor pemerintah setempat atau dinas sosial. Masyarakat bisa melakukannya di rumah bermodalkan handphone dan koneksi internet saja.

Ada dua saluran pengecekan yang disediakan Kemensos. Pertama, melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store. Kedua, via situs resmi Cek Bansos Kemensos. Di bawah ini langkah-langkah pengecekannya sebagai panduan.

A. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Klik menu 'Cek Bansos' setelah halaman utama aplikasi terbuka.
  • Isi data tempat tinggal, meliputi provinsi hingga desa.
  • Lengkapi nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Jawab pertanyaan sederhana matematika yang muncul.
  • Tekan 'Cari Data' jika semua data sudah tepat terisi.

B. Melalui Situs Cek Bansos Kemensos

  • Klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Lengkapi data wilayah Penerima Manfaat (PM), mulai dari provinsi hingga desa.
  • Isi nama PM sesuai KTP.
  • Tulis kode khusus sebagai verifikasi di kolom yang tersedia.
  • Jika kode tidak jelas, tekan tombol biru di sampingnya untuk meminta kode lain.
  • Cek seluruh data yang sudah diisi.
  • Tekan 'Cari Data' setelah yakin semua benar.
  • Apabila tidak termasuk penerima, akan muncul notifikasi 'Tidak Terdapat Peserta/PM'. Sebaliknya, jika masuk daftar penerima, informasi seputar jenis bansos dan status penyalurannya akan ditampilkan.

Nominal Bantuan PKH 2025

Jika BPNT atau Program Sembako memiliki indeks bantuan tetap Rp 200.000, maka tidak demikian halnya dengan PKH. Dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial, besaran dana PKH disesuaikan berdasar kategori penerimanya, yakni ibu hamil, anak kecil, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan korban pelanggaran HAM.

Rinciannya bisa detikers simak melalui poin-poin di bawah ini:

  • Ibu hamil: Rp 250.000/bulan atau Rp 3.000.000/tahun.
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 250.000/bulan atau Rp 3.000.000/tahun.
  • Anak sekolah SD: Rp 75.000/bulan atau Rp 900.000/tahun.
  • Anak sekolah SLTP: Rp 125.000/bulan atau Rp 1.500.000/tahun.
  • Anak sekolah SLTA: Rp 166.666/bulan atau Rp 2.000.000/tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 200.000/bulan atau Rp 2.400.000/tahun.
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp 200.000/bulan atau Rp 2.400.000/tahun.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 900.000/bulan atau Rp 10.800.000/tahun.

Selain dana di atas, KPM PKH berhak mendapatkan sederet hal lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018, yakni:

  • Pendampingan PKH.
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
  • Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.

Kewajiban Keluarga Penerima PKH

Berdasar pasal 7 Permensos Nomor 1 Tahun 2018, KPM PKH memiliki 3 kewajiban yang mesti dilakukan. Ketiganya adalah:

  1. Memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
  2. Mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
  3. Mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.

Akhir kata, info PKH tahap 4 sudah mulai dicairkan pemerintah kepada yang berhak menerima, meski belum tuntas sepenuhnya. November 2025 sendiri termasuk tahap penyaluran keempat bersama Oktober dan Desember.



Simak Video "Video: Komisi XIII DPR Ungkap RUU Hak Cipta Belum Bisa Disahkan Tahun Ini"

(sto/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork