Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY berharap pemerintah tak lagi memberlakukan adanya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kota/Kabupatan (UMK) Sektoral tahun depan. PHRI berharap kenaikan UMP/UMK 2026 rata di semua sektor.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono berharap UMP/UMK Sektoral ditiadakan tahun depan. Pasalnya, industri hotel dan restoran saat ini menurutnya tengah terseok-seok.
"Kita saat ini kondisinya belum baik-baik saja, masih sentik-sentik (terseok-seok), Kita hanya berharap upah sektoral bagi kami persentasenya turun atau dihilangkan untuk tahun depan," ujar Deddy saat dihubungi, Jumat (28/11/2025).
"Agar kami masih bisa bernapas, hidup, karena kami untuk SDM menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit. Paling utama adalah antara kita dan tenaga kerja bisa hidup menghidupi," sambungnya.
Deddy mengatakan tahun ini pihaknya mengalami penurunan okupansi dibanding tahun 2024. Faktor seperti efisiensi anggaran, dinilai menjadi salah satu sebab menurunnya okupansi.
"Itu salah satunya, lalu juga pelarangan study tour, dan daya beli masyarakat yang turun. Selain itu ada kenaikan-kenaikan pajak dan retribusi," paparnya.
"Menjadikan okupansi kita turun 15% sampai dengan 20% dibanding tahun 2024 lalu, periode Januari sampai dengan Oktober 2025," terang Deddy.
Deddy berharap pemerintah menyamaratakan kenaikan persentase UMP/UMK untuk semua sektor tahun depan. Harapannya industri perhotelan dan pariwisata bisa berjalan dengan sehat.
"Ya kita berharap begitu, yang utama adalah kita jalan, tenaga kerja jalan. Ya karena kondisi kita (pelaku usaha hotel dan restoran) belum baik-baik saja," jelas Deddy.
Sebagai informasi, UMP dan UMK Sektoral pertama kali diadakan pada 2025. Sektor-sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, naik dengan persentase lebih banyak. Sedangkan UMP/UMK 2025 nonsektoral, persentase kenaikannya dipatok 6,5%.
Nilai besaran UMP/UMK Sektoral telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY.
Pada UMP Sektoral 2025, sektor memiliki persentase kenaikan tertinggi dibanding sektor-sektor lainnya yakni Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 8,75%. Kemudian untuk UMK Sektoral 2025, kenaikannya beragam tiap kabupaten/kota se DIY. Rata-rata sebesar 7,5% hingga 8,75%.
Simak Video "Video: Berapa Kenaikan UMP DIY 2026?"
(ams/aku)