Aturan pelarangan impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres bakal diberlakukan lagi. Para pelaku impor pakaian bekas ini bakal dijatuhi hukuman tambahan berupa denda.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut selama ini penegakan hukum dalam kasus itu hanya berupa pemusnahan barang dan hukum pidana bagi para pelakunya. Purbaya menilai hal itu merugikan pemerintah karena negara harus menggelontorkan uang.
"Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Rabu (22/10/2025).
Purbaya mengatakan ke depan pelaku impor balpres pakaian bekas bakal di-blacklist pemerintah. Dengan begitu pelaku tidak bisa lagi melakukan aktivitas impor barang.
"Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi," ujar Purbaya.
Larangan impor baju bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Simak Video "Video: Benarkah Belanja Barang Bekas Berdampak Buruk Bagi Bumi?"
(ams/afn)