BPS Kasih Paham Hitung Garis Kemiskinan Rp 20 Ribu per Hari

Nasional

BPS Kasih Paham Hitung Garis Kemiskinan Rp 20 Ribu per Hari

Heri Purnomo - detikJogja
Rabu, 27 Agu 2025 14:32 WIB
Warga berjalan di dekat permukiman kumuh di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (10/6/2025). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam rentang waktu sepuluh tahun terakhir jumlah penduduk miskin di Indonesia turun sekitar 3,06 juta orang menjadi 25,22 juta orang pada Maret 2024 atau menurun 2,22 persen dibandingkan Maret 2014 yang berjumlah 28,28 juta orang. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Ilustrasi permukiman kumuh. (Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Jogja -

Badan Pusat Statistik (BPS) meluruskan pemahaman informasi tentang standar garis kemiskinan Rp 20 ribu per hari. BPS pun menjelaskan pemahaman perhitungan standar garis kemiskinan itu.

Dilansir detikFinance, Rabu (27/8/2025), perhitungan Rp 20 ribu itu berdasarkan hitungan BPS pada Maret 2025 adalah Rp 609.160 per kapita per bulan atau sekitar Rp 20.305 per hari. Hitungan itu pun ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan perhitungan garis kemiskinan tak hanya dilihat per hari tapi juga keseluruhan level rumah tangga secara bulanan. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (26/8), dia menjelaskan sampel Susenas adalah rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, garis kemiskinan yang Rp 609 ribu itu harus diterjemahkan ke dalam garis kemiskinan rumah tangga, karena pendapatan dan pengeluaran rumah tangga itulah yang menentukan tingkat kesejahteraan. Sehingga tingkat pengeluaran rumah tangga supaya keluar dari garis kemiskinan atau berada di atas garis kemiskinan adalah minimal Rp 2,8 juta per rumah tangga per bulan. Jadi membaca garis kemiskinan yang tepat adalah per rumah tangga," kata Amalia.

ADVERTISEMENT

Dia lalu memerinci informasi pengeluaran yang diperoleh berdasarkan representasi rumah tangga seperti belanja bahan makanan, konsumsi listrik, biaya sewa rumah, dan sebagainya. Oleh karenanya, garis kemiskinan perlu dilihat pada level rumah tangga.

Amalia pun memberi contoh jika ada anak lahir dari keluarga miskin maka dia masuk kategori miskin. Namun, jika anak itu diadopsi keluarga kaya maka statusnya pun keluar dari kategori miskin.

Dia menjelaskan jika ada rumah tangga dengan pengeluaran di bawah Rp 2,87 juta per bulan maka tergolong miskin. Sedangkan jika ada keluarga yang pengeluaran sebulan di atas garis itu misalnya Rp 3 juta juga tak bisa disebut kaya. Sebab, mereka tergolong kategori rentan miskin menuju kelas menengah.

"Jadi memang perlu literasi bersama tentang bagaimana membaca garis kemiskinan dengan tepat. Di atas garis kemiskinan belum tentu masuk golongan kaya, tergantung sejauh mana posisinya di atas garis kemiskinan," ujarnya.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads