Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden tidak menyinggung soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS. Begini respons Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Dilansir detikFinance, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan berarti tidak ada kenaikan gaji para abdi negara di tahun depan jika itu tidak disampaikan dalam RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan.
"Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto hanya menyinggung soal gaji guru dan dosen yang bakal dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun di 2026. Adapun tunjangan profesi guru non PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah dipastikan disiapkan secara memadai.
Diketahui, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 sebesar 8%, berlaku untuk semua golongan dari I hingga IV. Pada 2024, gaji pensiunan juga naik 12% di 2024.
Dari catatan detikcom, kenaikan gaji PNS di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjadi tiga kali. Pada 2015, naik 5%, 2019 naik 5%, dan 2024 naik 8%. Sepanjang 2020-2023, APBN difokuskan untuk penanganan pandemi COVID-19 sehingga tidak ada kenaikan gaji PNS.
(dil/apl)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Penjelasan Gus Elham soal Viral Video Cium Anak di Panggung