Konten-konten berisi ajakan gagal bayar utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman daring (pindar) alias pinjol, marak di media sosial. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Dilansir detikFinance, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda mengatakan hal itu mengganggu keseimbangan dalam industri pembiayaan P2P lending. Dia berharap OJK dan Komdigi melacak konten-konten yang mengajak orang lain melakukan aksi tersebut agar praktik fraud atau penipuan terkait gagal bayar bisa dicegah.
"Jadi banyak sekali gagal-gagal bayar ini yang mengajak orang lain untuk gagal bayar juga. Jadi kita harap dari Komdigi maupun dari OJK juga menyisir konten, memberantas joki ilegal, campaign dan sebagainya, dan itu bisa mengatai mengenai praktik gagal bayar," kata Nailul dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025), dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nailul juga merekomendasikan agar fokus kepada kelompok kerja (pokja) pindar untuk pemberantasan pinjol ilegal. Hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan pinjaman online.
Selain itu, Celios juga merekomendasikan agar implementasi credit scoring secara prudent dengan kualitas data yang bagus sehingga bisa menandakan validasi kredit seseorang dengan lebih baik. Pihaknya juga mendorong peningkatan literasi keuangan.
"Meningkatkan literasi keuangan dengan cara kolaborasi kampanye, memasukkan itu di kurikulum dan sebagainya. Pada saat ini memang masih sulit untuk dilakukan, tapi kita selalu dorong bahwa literasi keuangan itu bukan hanya masalah di OJK, Komdigi, tapi juga di setiap sektor, termasuk juga sektor di pendidikan," ujar Nailul.
Untuk diketahui, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar sebelumnya juga menyoroti soal ajakan gagal bayar pinjol yang heboh di media sosial.
"Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube, Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan tentunya, merugikan industri kami," kata Entjik kepada detikcom, Senin (16/6/2025).
Entjik saat itu mengatakan, dorongan yang masif membuat banyak orang menjadi ikut-ikutan. Dia memperkirakan sudah ada ribuan orang yang ikut tren gagal bayar utang pinjol ini.
"Ada, akhirnya banyak. Bukan ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang lain. Jadi ada beberapa," ungkapnya.
Menurut Entjik, tren ini dimanfaatkan orang yang sebenarnya tidak punya utang lalu mencoba mengajukan pinjaman dengan niat tidak akan membayar utang. Adapun orang yang sudah punya utang pun tidak lagi mau mencicil angsuran.
Dia menjelaskan, para peminjam dana online ini yang mengikuti cara-cara menghindari pembayaran sesuai ajakan kelompok-kelompok tersebut dari media sosial membuat kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang.
(dil/aku)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana