Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Ris Heriyani mengatakan bahwa dua SPBU itu terkena sanksi dari Pertamina. Akan tetapi, hingga saat ini masyarakat masih bisa membeli BBM jenis tertentu di dua SPBU itu.
"Ada dua SPBU yang disanksi Pertamina. Jadi keduanya untuk sementara waktu tidak melayani pembelian BBM bersubsidi dan itu berlaku mulai pertengahan bulan Mei," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (26/5/2025).
Terkait detail penyebab kedua SPBU terkena sanksi Pertamina, Ris mengaku bukan kewenangannya untuk menjelaskan. "Kalau detailnya silakan tanya ke Pertamina," ujarnya.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan membenarkan adanya dua SPBU di Gunungkidul yang terkena sanksi. Kedua SPBU itu adalah SPBU di Playen dan Patuk.
"Dua SPBU itu disanksi karena penyalahgunaan QR code dan sanksi berlaku sejak 18 Mei 2025 hingga satu bulan ke depan," ucapnya.
Secara rinci, SPBU di Patuk menggunakan beberapa QR code untuk membeli solar di kendaraan yang sama. Akibatnya, jenis BBM subsidi yang berhenti dipasok selama sebulan adalah solar.
"Untuk SPBU di Patuk itu penyalahgunaan QR code untuk pembelian solar. Karena itu disanksi tidak diberikan pasokan BBM jenis solar selama satu bulan," katanya.
Sedangkan SPBU di Playen, lanjut Taufiq, melakukan penyalahgunaan QR code pembelian pertalite. Di mana berdasarkan hasil penyelidikan ada sembilan kali transaksi yang menyalahi aturan.
"Kalau untuk SPBU di Playen itu disanksi tidak diberikan pasokan pertalite selama satu bulan," ujarnya.
Taufiq berharap pemberian sanksi itu bisa memberikan efek jera. Mengingat fungsi QR code untuk pembelian BBM bersubsidi agar peruntukannya tepat sasaran.
"Penggunaan QR code untuk pembelian BBM bersubsidi salah satunya untuk pengawasan dan salah satu manfaatnya mencegah perilaku konsumen yang menyalahi aturan," ucapnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka