Nasional

THR PNS Bisa Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran, Pekerja Swasta Kapan?

Anisa Indraini - detikJogja
Selasa, 04 Mar 2025 13:06 WIB
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/Fendi Riandika
Jogja -

Pemerintah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan tepat waktu.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025), dilansir detikFinance.

Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).

Total Rp 50 Triliun

Pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR PNS 2025. Harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan," jelas Airlangga.

Selain itu, Airlangga menuturkan THR yang dibayarkan lebih awal kepada ASN diharapkan mampu memperkuat konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

"Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025," ujarnya.

Pekerja Swasta

Selain terhadap ASN, Airlangga juga mendorong perusahaan membayar THR kepada pegawai swasta tepat waktu. Menurutnya, pembayaran THR kepada pegawai swasta dapat berkontribusi dalam mengerek perekonomian ketika bulan puasa dan Lebaran.

"Bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga.



Simak Video "Video Viral ASN di Bengkulu Injak Al-Qur'an Berujung Minta Maaf"

(rih/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork