Pelantikan Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, Ini Kata MenPAN

Nasional

Pelantikan Stafsus di Tengah Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, Ini Kata MenPAN

Shafira Cendra Arini - detikJogja
Rabu, 12 Feb 2025 15:51 WIB
MenPAN-RB Rini Widyantini
MenPAN-RB Rini Widyantini (Foto: KemenPAN-RB)
Jogja -

Keputusan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik pembawa acara sekaligus artis Deddy Corbuzier dan beberapa orang lainnya menjadi staf khusus menuai sorotan. Pengangkatan itu dipertanyakan terlebih di momen pemerintah gencar melakukan efisiensi anggaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini angkat bicara soal hal ini. Menruutnya, dalam struktur organisasi memang diperbolehkan untuk mengangkat stafsus.

"Ya jadi mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya, jadi mungkin baru sempat dilakukan pengangkatannya," ujar Rini, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, dilansir detikFinance, Rabu (12/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini menyebut pengangkatan stafsus itu telah dipertimbangkan. "Pasti itu sudah diatur sedemikian rupa," jelasnya.

Sebagai informasi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melantik pembawa acara dan artis Deddy Corbuzier menjadi staf khusus. Pelantikan itu digelar di gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (11/2) kemarin.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 Perpres tersebut, dikutip Senin (12/2).




(ams/apu)

Hide Ads