Kapan Masa Sanggah CPNS 2024? Ini Jadwal Lengkap dengan Tata Caranya

Kapan Masa Sanggah CPNS 2024? Ini Jadwal Lengkap dengan Tata Caranya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 16 Sep 2024 13:28 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi masa sanggah CPNS 2024. (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jogja -

Dilakukan bersamaan dengan tahap pendaftaran, seleksi administrasi CPNS dapat diakses hasilnya oleh para pelamar pada 17 September 2024 mendatang. Bagi detikers yang merasa keberatan dengan hasil seleksi dapat mengikuti tahap sanggah.

Apa itu masa sanggah? Dikutip dari SSCASN BKN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi maupun SKB. Tentunya, masa sanggah hanya dapat dilakukan selama jangka waktu tertentu.

Sebelumnya, berdasar Surat Pengumuman Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, masa sanggah hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 18-20 September 2024. Namun, karena adanya kendala teknis terkait e-meterai Peruri, dilakukan penyesuaian jadwal.

Adanya penyesuaian jadwal menyebabkan masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 turut berubah. Kapan sanggah bisa dilakukan? Berikut ini informasi lengkap yang telah detikJogja siapkan sebagai panduan mengikuti masa sanggah.

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024

Jadwal terbaru CPNS 2024 yang telah mengalami penyesuaian tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2-24 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024. Berdasarkan surat tersebut, masa sanggah digelar pada 20-22 September 2024 mendatang.

Selain masa sanggah, sejumlah tahapan lain turut mengalami perubahan, seperti jawab sanggah dan pengumuman pasca masa sanggah. Alhasil, jadwal lengkap CPNS 2024 terbaru adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2024 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Dirangkum dari buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 terbitan BKN (Badan Kepegawaian Negara), cara melakukan sanggah adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi portal SSCASN BKN via tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Login dengan akun yang telah dibuat sebelumnya untuk mendaftar.
  3. Di bagian 'Resume Pendaftaran', cek pengumuman hasil seleksi di bagian bawah laman.
  4. Tekan 'Ajukan Sanggah'.
  5. Akan ditampilkan form sanggah, isi dengan sebenar-benarnya. Yang perlu diisi adalah alasan sanggah.
  6. Periksa ulang alasan sanggah yang akan diajukan. Setelah yakin, centang kotak disclaimer.
  7. Tekan 'Akhiri Proses Sanggah'.
  8. Muncul notifikasi bertuliskan 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah.'. Tekan 'Baiklah'.
  9. Akan muncul pop-up kedua berbunyi 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?'. Tekan 'Iya' jika detikers sudah yakin.
  10. Selesai. Sebuah notifikasi bertuliskan 'Pengajuan sanggah berhasil' akan muncul. Tekan 'OK'.

Aturan Pengajuan Sanggah CPNS 2024 TMS

Terdapat beberapa aturan mengenai pengajuan sanggah CPNS 2024 yang perlu diperhatikan. Berikut ini poin-poin pentingnya:

  1. Pelamar hanya dapat melakukan sanggah selama rentang waktu yang tertera dalam jadwal.
  2. Sanggahan hanya dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Artinya, jika kesalahan dilakukan sendiri oleh pelamar, tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini.
  3. Alasan sanggah pelamar harus diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ada, serta berdasar dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
  4. Jika terdapat beberapa dokumen yang tidak valid (bukan cuma 1), dan peserta hanya ingin menyanggah salah satunya saja, hasil seleksi administrasi tidak akan diubah alias tetap TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
  5. Sanggahan hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali. Jika pelamar sudah pernah melakukan sanggahan dan ingin mengulangi, akan ditampilkan pesan bertuliskan 'Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda'.

Demikian informasi lengkap mengenai jadwal masa sanggah CPNS 2024 dan tata caranya. Semoga bermanfaat!




(sto/apu)

Hide Ads