Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024: Syarat Pencairan dan Besaran Dana

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024: Syarat Pencairan dan Besaran Dana

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 17 Jan 2024 14:44 WIB
Cek KJMU 2021 Tahap 2, Bakal Cair Tanggal 29 November
Ilustrasi bansos. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jogja -

Salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk membantu masyarakat adalah Bansos PKH (Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan). Program yang telah dimulai sejak tahun 2007 ini akan kembali berlanjut di tahun 2024. Lantas, bagaimana cara cek penerima bansos PKH 2024?

Menyadur dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), program ini muncul sebagai upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Bansos PKH akan dicairkan sebanyak 4 kali setiap tahunnya.

Pada tahun 2023, pencairannya dilakukan pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember sebagaimana dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentunya, detikers perlu memahami terlebih dahulu mengenai cara ceknya. Nah, berikut ini penjelasannya lengkap dengan syarat penerima bansos PKH.

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

Kementerian Sosial telah menyediakan laman khusus untuk melakukan cek penerima bantuan sosial. Tak hanya PKH, laman ini juga dapat digunakan untuk melihat apakah kita termasuk penerima bantuan sosial atau tidak. Berikut ini caranya:

ADVERTISEMENT
  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Isi captcha yang muncul di bagian bawah
  • Tekan "Cari Data"
  • Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
  • Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH

Perlu dicatat, penerima PKH tidak serta-merta terdata, melainkan perlu untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Di bawah ini tata caranya:

1. Pendaftaran secara online

  • Unduh aplikasi 'Cek Bansos', baik melalui Play Store maupun App Store
  • Lakukan registrasi akun baru (isi nama, alamat, dan nomor kontak)
  • Masuk ke beranda aplikasi
  • Tekan menu "Daftar Usulan"
  • Pilih "Tambahkan Usulan" dan isi informasi pribadi yang diminta
  • Pilih jenis bantuan PKH
  • Proses verifikasi

2. Pendaftaran secara offline

  • Sambangi kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK
  • Proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
  • Proses verifikasi lebih lanjut di tingkat dinas sosial dan bupati
  • Pengesahan oleh Menteri Sosial apabila diterima

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Di bawah ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima bansos PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan
  • Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
  • Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI

Besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2024

Dilansir detikFinance, untuk tahun 2024, target penyaluran bantuan sosial PKH masih sama, yakni 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini rincian dana yang akan dibagikan sesuai kategorinya:

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun;
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun;
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun;
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun;
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.

Kapan Bantuan Sosial PKH 2024 Cair?

Hingga kini, belum ada pengumuman jadwal resmi dari Kementerian Sosial berkaitan dengan waktu pencairan bansos PKH. Namun, diperkirakan masa cairnya akan sama dengan tahun sebelumnya, yakni dalam empat tahap.

Keempatnya adalah pada bulan Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Detikers dapat menantikan pengumumannya melalui laman resmi maupun media sosial Kementerian Sosial.

Nah, itulah penjelasan terkait cara cek penerima bantuan sosial PKH 2024, lengkap dengan cara mendaftar, syarat penerima, besaran dana bansos, dan perkiraan waktu pencairannya. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat, ya!




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads