Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang 2023 telah diputuskan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Berikut informasi seputar UMK Kota Semarang 2023.
Ganjar mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jateng Tahun 2023. Informasi mengenai keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Jateng Sakina Rosellasari kepada detikJateng, Rabu (7/12/2022).
"Bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan," sebagaimana tertulis di keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut besaran UMK di Kota Semarang 2023:
UMK Kota Semarang 2023
- Kota Semarang: Rp 3.060.348,78
Sebelumnya, Kota Semarang mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 3.060.000. Besaran itu disebutkan sudah sesuai dengan kesepakatan antara Pemkot, pengusaha, dan buruh.
Hal tersebut diungkapkan Plt Wali Kota Semarang saat itu, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita). Kenaikan UMK Kota Semarang lebih dari 7 persen dibanding tahun 2022 yang nominalnya Rp 2.835.021,29.
"UMK sudah diajukan (ke Gubernur) sudah kita ajukan. Jadi sekitar Rp 3.060.000, sekitar 7,3 persenan kenaikannya, sesuai dengan apa yang jadi Permenaker," kata Ita di MCC Semarang, Sabtu (3/12/2022).
Ita menjelaskan komunikasi sudah dilakukan dengan Apindo dan buruh. Selain itu ia menyebutkan kenaikan upah sudah melebihi keinginan dari serikat pekerja.
"Komunikasi dengan Apindo sehingga bersama-sama mengawal. Karena dari serikat pekerja ingin Rp 3.019.000. Ini ada kenaikan semoga sesuai. Sudah ajukan ke Pak Gub. Tinggal pengesahan," jelasnya.
UMK Kabupaten Semarang 2023
Sementara itu UMK Kabupaten Semarang 2023 sebesar:
- UMK Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00
UMP Jateng 2023
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar sebesar 8,01 persen. Maka kenaikan dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169,69 di tahun 2023.
"Catatan terakhirnya adalah Jawa Tengah nanti akan menggunakan UMK yang nanti akan kita putuskan pada 7 Desember," kata Ganjar, Senin (28/11/2023).
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Respons Wamenaker soal 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan Publik
Survei BPS: Jogja Ranking 1 Hunian Layak dan Terjangkau se-Jawa