Duduk Perkara Sengketa Warung Madura Berujung Massa Datangi Polresta Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 12 Okt 2026 18:40 WIB
Suasana aksi demo yang digelar paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta di Polresta Jogja, Senin (12/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Ratusan anggota paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) melakukan aksi di Mapolresta Jogja untuk mendesak penyelidikan kasus yang merupakan konflik internal paguyuban. Kasus tersebut bermula dari adanya pelanggaran kode etik di paguyuban tersebut.

"Kami turun ke sini adalah merupakan suatu menuntut sebuah keadilan aja sih sebenarnya. Ada oknum-oknum pengurus dari toko kelontong, dari toko kelontong itu tersendiri berkhianat lah terhadap organisasi tersebut, gitu loh," jelas Koordinator umum KMY, Aan Hidayat di sela aksi, Senin (12/10/2026).

"Seharusnya kan dalam berorganisasi kan ada kode etiknya toh. Gitu kan, harus taat pada tatib (tata tertib), malah ini oknum tersebut melaporkan keluarga Madura Yogyakarta, ini yang sangat berat terhadap kami persoalan ini," sambungnya.

Jarak Warung

Aan menjelaskan, pelanggaran kode etik dilakukan oleh mantan anggota KMY berinisial S (65) pada Juni 2026 berkaitan dengan jarak minimal antarwarung madura yaitu 300 meter. Aturan itu diberlakukan agar tidak ada gesekan antarwarga Madura di Jogja yang membuka warung.

"Pada prinsipnya dia membuka toko kelontong tidak sesuai dengan aturan atau kesepakatan yang disepakati bersama toko kelontong. Kalau lebih dari 300 meter, lebih satu senti aja tidak akan pernah kita ngusir," tegasnya.

Aturan itu menurut Aan juga diinisasi oleh S. Kemudian langkah somasi dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Kemudian pihak KMY melakukan penutupan toko S dan mengeluarkan barang-barang dagangan S dari tokonya.

"Kita setelah prosedur organisasi kita sosialisasi, surati sudah, kita minta selesaikan kekeluargaan sudah, tapi dia tetap malahan sampai dia melaporkan keluarga Madura Yogyakarta. Ah ini sebuah pengkhianatan," ujar Aan.

KMY Dilaporkan ke Polisi

S ternyata melaporkan tindakan KMY itu ke Polresta Jogja dengan kasus dugaan pencurian. Aan pun membantah terjadi pencurian karena hingga kini barang-barang S masih utuh namun memang dipindahkan.

"Yang dilaporkan keluarga Madura langsung paguyuban. Iya laporannya ada indikasi pencurian," ungkap Aan.

"Tidak ada (pencurian). Barang-barang disuruh pindah, (S bilang) nggak apa-apa dipindah, asalkan diamankan barang-barangnya, gitu loh. Kita amankan barang-barang, fakta realitanya ada barang-barangnya tidak hilang. Masih ada barang-barangnya lengkap gitu," imbuhnya.

Penjelasan Polisi

Kanit 5 Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Hendra Dinata, membenarkan laporan dibuat oleh S pada 7 Juli 2026 lalu. Disebutkan dalam laporan, kerugian S sekitar Rp 60 juta.

"Terlapornya adalah KMY, pelapor kita adalah Pak S. Pak S ini merasa menjadi korban tentang pengambilan barang tanpa seizin atau dari Pak S sendiri, pemilik warungnya sendiri," ujar Hendra ditemui di Mapolresta Jogja, hari ini.

"Kurang lebihnya Rp 60 juta, karena barang-barang itu kayak barang aqua, terus pom bensin mini, rokok, terus snack-snack banyak itu, snack-snack banyak jenis, beras, tepung, minyak," imbuhnya.

Dia menjelaskan sempat terjadi pengelasan rolling door toko milik S dan berujung pada penyitaan alat las. Langkah yang sudah dilakukan kedua belah pihak yaitu satu kali mediasi.

"(Mediasi) pertama sudah hadir masing-masing pihak, sudah menyampaikan apa yang jadi keluh kesahnya, apa yang jadi tuntutannya," ungkap Hendra.

"Cuma untuk mediasi kedua ini kan menjawab, nah yang kedua ini dari pihak pelapor itu alasannya sakit tidak bisa datang. Dan hingga saat ini kami konfirmasikan kepada yang pihak pelapor saya, ini nanti minta waktu dulu jadwal ulang untuk untuk mediasi," sambungnya.

Terkait tuntutan aksi KMY hari ini, Hendra menegaskan pihaknya menjalankan proses hukum yang ada. Namun memang tidak menutup kemungkinan adanya Restorative Justice (RJ).

"Kalau RJ sangat memungkinkan, apabila dari pihak kedua belah pihak ada kesepakatan. Untuk saat ini kita sudah dua kali untuk melakukan mediasi, namun belum ada titik temu. Nah, itu semua ini kan ada waktu, butuh waktu, dan butuh proses, intinya seperti itu," jelasnya.



Simak Video "Video: Italia Memanas, Warga Tolak Israel Berlaga di Piala Dunia 2026"

(alg/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork