Pembuang Bayi di Selomartani Sleman Ternyata Pasangan Mahasiswa

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 07 Okt 2026 16:04 WIB
Dua tersangka pembuang bayi saat digelandang di Mapolresta Sleman, Rabu (7/10). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Dua orang pembuang bayi perempuan yang ditemukan di depan rumah warga di Selomartani, Kalasan, Sleman, Minggu (27/9) ternyata mahasiswa dan mahasiswi satu kampus yang berstatus pacaran. Mereka mengaku bingung karena tidak mendapat tempat penitipan anak sehingga akhirnya membuang bayi tersebut.

"Sebetulnya niat awal itu tidak ingin menelantarkan anak, mereka sudah mencari tempat penitipan anak tapi waktu itu ditolak karena sudah penuh," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitriana dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (7/10/2026) siang.

"Akhirnya dalam perjalanan mereka bingung mau ditempatkan dimana, akhirnya timbul lah ide untuk meninggalkan bayi tersebut di kursi yang dekat dengan tempat penitipan anak tersebut. Idenya dari laki-laki," sambungnya.

Cahya memaparkan identitas kedua tersangka yakni mahasiswi berinisal VN (22) dan mahasiswa berinisial FI (24).

"Iya keduanya satu kampus di Universitas swasta di Jogja, tapi beda angkatan. Status memang pacaran. Keduanya warga luar Jogja, (Tersangka) yang laki-laki berasal dari Sumatera, yang perempuan dari Jawa Timur," ujar Cahya

Kedua tersangka berhasil ditangkap Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman pada tanggal 30 September 2026. Mereka ditahan di Rutan Polresta.

"Keduanya ditangkap di kos yang sama, kebetulan mereka baru berdua di dalam kos," ungkap Cahya.

Dia menjelaskan, para tersangka kebingungan mencari tempat penitipan anak. Pasalnya, keluarga dari kedua tersangka tidak mengetahui kelahiran si jabang bayi.

"Bayi tersebut dilahirkan normal di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jogja, pada tanggal 22 September 2026. Sampai dengan kelahiran (dua keluarga) tidak ada yang mengetahui," ujar Cahya.

Sebelum meninggalkan bayinya di depan rumah warga pada Minggu (27/9), kedua tersangka sempat mencari tempat penitipan anak mengendarai mobil Jazz putih milik tersangka pria yang kini juga menjadi barang bukti.

Kini si bayi yang belum bernama itu diserahkan dan dirawat oleh keluarga dari tersangka perempuan.

"Kemarin anak sempat dirawat ya di rumah sakit, lalu kami menghubungi pihak keluarga dan kerja sama dengan dinas sosial, kemudian kami menyerahkan bayi ke keluarga, saat ini dirawat keluarga dari perempuan," ujar Cahya.

Sebelumnya, bayi berusia 7 hari hasil hubungan dua tersangka ini ditemukan di atas kursi di depan rumah warga di Ngrangsang, Selomartani, Kalasan, Sleman, Minggu (27/9) sekitar jam 13.30 WIB.

Bayi itu pertama kali ditemukan si pemilik rumah yang curiga saat mendengar tangisan bayi tersebut. Setelah dicari sumber suara tangisan, ternyata bayi tersebut ditemukan terbaring di kursi bersama sebuah tas yang berisi perlengkapan bayi.

"Ada secarik kertas, tulisannya tentang identitas anak tersebut, dilahirkan kapan, jenis kelamin dan berat badan. Belum ada namanya," jelas Cahya.

Mendapati bayi itu, si pemilik rumah yang kelak menjadi saksi 1 itu kemudian memanggil saksi 2. Bayi itu kemudian dibawa ke Puskesmas Kalasan mendapat perawatan. Kedua saksi lalu melaporkan kejadiannya ke Polsek Kalasan.

Dua tersangka kini dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 429 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori IV.

Kedua, Pasal 76B Jo pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta.



Simak Video "Video Motif Ortu Pembuang Bayi di Karawang: Malu Belum Menikah"

(alg/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork