Ramai soal adanya tarikan iuran atau sumbangan di sejumlah madrasah negeri di DIY menjadi perhatian publik belakangan ini. Terkait hal itu Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY blak-blakan terkait dengan regulasinya.
"Seluruh lembaga pendidikan termasuk madrasah diperkenankan menerima sumbangan dari masyarakat atau orang tua, sesuai PMA (Peraturan Menteri Agama) No 16 Tahun 2020 tentang komite madrasah dan Juknis No 3601 tahun 2024 Tentang pengolaan Sumber daya pendidikan oleh komite madrasah," terang Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Sidik Pramono saat dihubungi detikJogja, Senin (5/10/2026).
Sebagaimana diketahui, madrasah mempunyai aturan berbeda dengan sekolah lain. Madrasah berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), Madrasah berada di bawah naungan Kemenag. Aturan yang dipakai di madrasah pun mengikuti aturan Kemenag.
Sumbangan Diperbolehkan
Sidik menguraikan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2020 tentang komite madrasah, madrasah memang diperbolehkan untuk menerima sumbangan. Dengan dasar tersebut, Sidik menyebut, penarikan sumbangan dari wali murid oleh komite madrasah legal atau boleh dilakukan.
"Jadi permintaan sumbangan ini legal ada regulasi yang mengaturnya. Hal ini juga dilaksanakan oleh sekolah berdasarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tuturnya.
Meski begitu, Sidik mengingatkan, agar komite tidak boleh mematok besaran sumbangan bagi para wali murid. Kemudian sumbangan juga itu tidak boleh ada pemaksaan bagi wali murid.
"Sumbangan dari orang tua bersifat sukarela atau tidak mengikat, dan nantinya akan digunakan untuk pelayanan kepada murid secara keseluruhan atau subsidi silang," jelasnya.
"Karenanya besaran sumbangannya tidak semuanya sama, bahkan bagi yang tidak mampu malah mendapatkan subsidi silang," pungkasnya.
Alasan Penarikan Sumbangan
Sidik menyampaikan, meski madrasah sudah mendapatkan pendanaan dari pemerintah melalui APBD maupun APBN, penarikan sumbangan diperlukan untuk menunjang fasilitas dan mutu pendidikan.
"Mengapa masih membutuhkan sumbangan, karena untuk pelayanan mutu pendidikan dan pembangunan madrasah unggul atau pemenuhan fasilitas pendidikan, pendanaan dari APBD/APBN yg dirumuskan dalam RAPBM belum mencukupi," jelas Sidik.
Sidik mengatakan, meskipun ada penarikan sumbangan bukan berarti madrasah negeri kekurangan anggaran untuk operasional, melainkan untuk menunjang mutu pendidikan.
Setiap awal tahun ajaran, kata Sidik, madrasah menyusun Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Madrasah (RAPBM). Dari situlah diketahui besaran anggaran yang diperlukan madrasah selama satu tahun ajaran.
"RAPBM memadukan anggaran APBD (BOSDA) dan DIPA APBN. RAPBM ini disusun oleh madrasah dan disetujui oleh komite madrasah serta dimintakan persetujuan pula pada orang tua murid," ujar Sidik.
Ombudsman Minta Ada Pengawasan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara adanya penarikan sumbangan bernilai jutaan rupiah yang dibayarkan wali murid kepada sekolah. ORI DIY meminta kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama untuk ikut mengawasi.
"Jadi kami berharap, dan termasuk ke Kanwil, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, saya sering menyampaikan begitu, tolong dipantau, tolong diawasi. Walaupun regulasi memungkinkan untuk itu, tapi ada jaminan bagi orang-orang yang tidak mampu itu untuk dibebaskan dari sumbangan yang disepakati," terang Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, saat dihubungi detikJogja, Senin (5/10).
Hadi menilai, sumbangan seharusnya dilakukan berdasarkan kerelaan hati, bukan kesepakatan.
"Jadi konteksnya sumbangan, orang sukarela, jadi bukan rutin yang disepakati. Kalau yang rutin disepakati berarti kan sama dengan pungutan namanya, walaupun bahasanya sumbangan," ujarnya.
Hadi menilai Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 pasal 11 yang berbunyi Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati wali murid dan kepala yayasan/madrasah perlu dievaluasi.
"Saya ingin mendorong supaya peraturan ini dievaluasi. Kalau bisa diganti atau diubah sesuai dengan seperti Permendikbud. Jadi konteksnya sumbangan, orang sukarela. Jadi bukan rutin yang disepakati," ujarnya.
Simak Video "Begini Euforia di Jogja Financial Festival & Run D-City 2026"
(apl/apl)