Seorang dosen di Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja dicopot atas kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pada 18 Agustus lalu.
"Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin, 21 September 2026, sebagai tindak lanjut institusional setelah Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan serta menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan," kata Ketua Humas ISI Jogja, Daru Tunggul Aji saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2026).
Daru melanjutkan, bahwa semua itu berawal saat adanya aduan dari mahasiswi ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) ISI Jogja terkait tindak kekerasan seksual, Selasa (18/8/2026). Selanjutnya, Kamis (20/8/2026) mahasiswi itu melaporkan secara tertulis ke Satgas tersebut.
"Laporan resmi tersebut menjadi dasar bagi Satgas PPKPT untuk melanjutkan penanganan melalui proses pemeriksaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Satgas PPKPT lalu bekerja intensif sejak menerima laporan tersebut. Di mana Satgas tersebut melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi hingga terlapor dalam hal ini Dosen Program Studi (Prodi) Desain Komunikasi Visual (DKV) ISI Jogja.
"Rangkaian pemeriksaan tersebut selesai pada 10 September 2026," ucapnya.
Setelah pemeriksaan tuntas, Satgas melanjutkan proses dengan menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Jogja.
"Pimpinan kemudian mengambil langkah institusional dengan menonaktifkan dosen yang bersangkutan dari tugas dan aktivitas akademik terhitung sejak kemarin," katanya.
Menyoal detail kekerasan seksual tersebut, Daru menyebut bahwa dosen dan mahasiswi itu memang saling kenal. Namun tidak menjalin hubungan asmara atau pacaran.
"Dari laporan, antara korban dan terlapor itu menjalin hubungan tanpa status," ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan, dosen itu melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Akan tetapi, Daru enggan mengungkapkan secara detail kekerasan tersebut.
"Yang jelas kekerasan seksual, secara verbal juga ada," ucapnya.
Di sisi lain, Daru menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan dan pemulihan korban menjadi prioritas ISI Jogja dalam penanganan perkara tersebut.
"Karena itu, ISI Jogja juga menjaga kerahasiaan identitas serta informasi pribadi korban, pelapor dan saksi," katanya.
Daru juga meminta masyarakat dan sivitas akademika diminta tidak menyebarluaskan identitas, dokumentasi ataupun informasi yang berpotensi menambah beban atau membahayakan korban.
"ISI Jogja mendorong sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya kekerasan untuk menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia. Kelengkapan laporan, kronologi, informasi saksi, dan bukti pendukung akan membantu Satgas melakukan tindak lanjut secara lebih cepat dan tepat," ujarnya.
Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
(afn/afn)