Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memprotes soal data pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil yang banyak mengalami perubahan. Pemda DIY dan Badan Pusat Statistik (BPS) DIY telah melakukan pertemuan untuk menyelaraskan data.
Pertemuan itu digelar di kantor Sekretaris Daerah DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (20/8) sore. Pertemuan ini dihadiri Sekda DIY beserta jajaran dan Plt Kepala BPS DIY beserta jajaran.
Sekda DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan pertemuan itu membahas tentang penentuan desil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Made, Pemda DIY perlu memahami kriteria dan dasar pengelompokan tersebut agar data yang digunakan dalam penanganan kemiskinan dapat dipahami secara utuh dan selaras dengan kondisi masyarakat di daerah.
"Data-data itu data-data dari pusat, bukan kita yang menentukan. Tinggal bicaranya adalah kriteria, dia sampai di mana. Nah ini bagaimana mereka memuat, mengklasifikasikan itu kan yang juga kita harus bertanya kepada BPS," kata Made dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (20/8/2026) malam.
Made menjelaskan, Pemda DIY juga memiliki data yang dikembangkan melalui kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota. Data tersebut terintegrasi dalam Satu Data Kemiskinan dan memberikan gambaran kondisi masyarakat secara rinci.
"Jadi sebenarnya dengan satu data itu, akhirnya kita bisa memantau. Itu sudah sangat-sangat detail dalam artian kemiskinannya dalam golongan apa, dapat bantuan apa, jenisnya apa. Itu sudah terlihat di situ," ujarnya.
"Bukan kita mau, apa ya, istilahnya membandingkan data ya. Tapi menyelaraskan data," imbuhnya.
BPS DIY Buka Suara
Sementara itu Plt Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, mengatakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan basis data yang mengintegrasikan informasi sosial dan ekonomi untuk mendukung kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran.
Dia menjelaskan, DTSEN dibangun melalui integrasi berbagai sumber data seperti Regsosek, DTKS, dan P3KE yang diperkaya dengan data PLN, BPJS Kesehatan, dan lain-lain. Kemudian dipadankan dengan data administrasi kependudukan.
Dalam DTSEN, data keluarga dikumpulkan berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif kemudian dilakukan pemeringkatan dan dibagi ke dalam 10 kelompok yang disebut dengan desil. Desil 1 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
"Penentuan posisi desil mempertimbangkan sebanyak 41 variabel masukan yang dikelompokkan ke dalam keterangan Identitas Keluarga, Keterangan Perumahan (kondisi dan kualitas tempat tinggal), Kepemilikan Aset dan Keterangan Anggota Keluarga (pendidikan, pekerjaan, pendapatan, penyandang disabilitas, dan penyakit kronis)," paparnya.
"Sehingga desil tidak dapat disamakan dengan besaran pendapatan maupun menjadi label yang secara mutlak menyatakan seseorang kaya atau miskin," sambung Endang.
Endang menambahkan, DTSEN terus mengalami pembaruan dan hasilnya tersedia setiap tiga bulan. Dengan demikian, kondisi sosial ekonomi keluarga dapat mengalami perubahan dan posisi desil juga dapat berubah mengikuti pembaruan serta pemutakhiran data dari berbagai sumber.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga kualitas data sehingga bisa saling melengkapi," ujar Endang.
Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan posisi desil yang tercantum, dapat melakukan pemutakhiran mandiri antara lain melalui aplikasi Cek Bansos atau Kanal Cek DTSEN. Namun, pengajuan tidak serta merta mengubah desil karena data harus melalui proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
(dil/apu)