Akhir Pelarian Frangki Pebinor Buron 10 Tahun di Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 06 Agu 2026 22:00 WIB
Buron kasus perzinaan selama 10 tahun, Frangki Mokoginta, diringkus Kejati DIY, Rabu (5/8/2026) Foto: Dok. Kejati DIY
Jogja -

Terpidana kasus perzinaan, Frangki Mokoginta, akhirnya diciduk tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) usai 10 tahun buron. Pelariannya berakhir di Palagan, Sleman.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menyebut Frangki merupakan terpidana kasus perzinaan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2016 silam. Dia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) usai kabur setelah adanya putusan putusan inrah itu.

"Karena dalam proses persidangan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa pada waktu itu tidak bisa ditahan, makanya dulu tidak ditahan. Terus setelah putusan tiga bulan itu, yang bersangkutan langsung lari," jelas Langgeng saat dihubungi detikJogja, Kamis (6/8/2026).

Langgeng menjelaskan Frangki menjadi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 12/Pid/2016/PT YYK tanggal 2 Maret 2016. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Frangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan.

Selama ini, Frangki disebut tinggal berpindah-pindah untuk menghindari pelacakan petugas. Hingga akhirnya jejaknya terendus tim pada Senin (3/8).

"Selama ini mobile, berpindah-pindah. Terus terakhir posisi ada di sekitaran Palagan. Terindikasi itu hari Senin. Nah, hari Senin kemarin terindikasi yang bersangkutan terlacak di Jogja. Selama ini mereka mobile berpindah-pindah terus," ungkapnya.

Frangki ditangkap di salah satu rumah di kawasan Palagan, Sleman, pada Rabu (5/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditangkap, dia pun pasrah tanpa perlawanan.

"Ditangkap di rumahnya sekitaran Palagan. Ditangkapnya jam 11-an, langsung dibawa ke sini," ucapnya.

Kasus ini berawal saat Frangki menjalin hubungan terlarang dengan perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain. Keduanya tinggal bersama di indekos di kawasan Muja Muju, Umbulharjo, Jogja sejak November 2014.

Keduanya disebut sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Hubungan terlarang ini pun akhirnya ketahuan suami sah perempuan itu yang mendatangi kamar kos keduanya pada Mei 2015.

Frangki pun dilaporkan ke pihak berwajib. Proses hukum bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara ke Frangki yang terbukti menjadi perebut bini orang (pebinor). Putusan PN Jogja ini pun dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta usai kedua belah pihak mengajukan banding.



Simak Video "Menggelar Fashion Show Bersama Warga di Grojogan Kapuhan, Sleman"

(ams/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB