Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI? Cek Imbauannya!

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih Jelang HUT ke-81 RI? Cek Imbauannya!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 04 Agu 2026 09:07 WIB
ilustrasi bendera merah putih
Ilustrasi Bendera Merah Putih (Foto: Unsplash/bismamahendra07)
Jogja -

Momentum peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 semakin dekat. Seperti biasa, jelang waktunya, masyarakat Indonesia serempak mengibarkan Bendera Merah Putih.

Dalam sejarahnya, sebagaimana dijelaskan Boli Sabon Max di buku Mengenal Indonesia: Aku Cinta Indonesia, Tak Kenal Maka Tak Sayang, Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Pada momen itu pulalah, Soekarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Bendera legendaris tersebut dijahit oleh Fatmawati pada 1944. Memanfaatkan katun Jepang berukuran 276 x 200 sentimeter, bendera itu hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus saja, selama rentang 1946-1968.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengibarkan Bendera Merah Putih bukanlah simbol ungkapan kebahagiaan semata. Melainkan, juga bukti rasa cinta tanah air dan nasionalisme yang begitu menggebu-gebu dalam hati.

ADVERTISEMENT

Jadi, kapan mulai pasang Bendera Merah Putih? Simak imbauannya dari pemerintah lewat uraian berikut, yuk!

Kibarkan Selama 1-31 Agustus 2026!

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.10.1.1/5487/SJ tentang Sosialisasi Tema dan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui edaran tersebut, masyarakat diimbau memasang Bendera Merah Putih selama periode 1-31 Agustus 2026.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan/wilayah masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2026," bunyi poin 5 penjelasan dalam Surat Edaran Nomor: 400.10.1.1/5487/SJ.

Selain bendera, masyarakat juga dapat mulai memasang dekorasi untuk memeriahkan 17 Agustus. Logo dan panduan pemakaiannya di umbul-umbul maupun media lain dapat ditemukan di laman resmi Istana Presiden.

"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan turunan lainnya di lingkungan kantor menggunakan logo dimaksud," tulis poin 4.

Tata Cara Pasang Bendera Merah Putih

Sebagai identitas resmi negara Indonesia yang sakral, pemasangan Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan serampangan. Tata caranya sudah dirinci pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dikutip dari pasal 13 dan 14 UU tersebut, begini tata cara memasang Bendera Merah Putih:

  • Bendera Merah Putih dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  • Bendera dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.
  • Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
  • Bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
  • Ketika dinaikkan atau diturunkan, semua orang yang hadir memberi hormat.
  • Proses menaikkan atau menurunkan Bendera Merah Putih dapat diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Logo resmi HUT Ke-81 RI (dok. Istana Presiden)Logo resmi HUT Ke-81 RI (dok. Istana Presiden) Foto: Logo resmi HUT Ke-81 RI karya Fajar Novario (dok. Istana Presiden)

Dirujuk dari Pedoman Identitas Visual 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, logo HUT ke-81 RI membawakan 3 makna filosofis, yakni:

  • Koleksi dan Gotong Royong Antarlapisan
  • Sinergi dan Koneksi Membangun Negeri
  • Bertumbuh dengan Satu Tujuan yang Sama

Bagi detikers yang membutuhkan, ini 10 link download logonya, resmi dari pemerintah:

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai waktu mulai pasang Bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI. Semoga menjawab, ya, detikers!



(num/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads