Seorang pria asal Bantul diringkus setelah menggelapkan dua unit mobil bosnya sendiri. Polisi mengungkap modus pelaku yang menjanjikan suntikan modal dari investor untuk usaha jual beli rongsok bosnya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan awalnya pelaku, N (48), warga Bantul mendatangi kontrakan korban, SH (52) di Timbulharjo, Sewon, Bantul, Kamis (26/3) pukul 09.30 WIB. Kepada bosnya, N menawarkan kerja sama usaha namun memerlukan tambahan modal.
"Jadi pelaku meyakinkan korban kalau ada rekannya yang siap menanamkan modal Rp 80 juta untuk membantu usaha korban. Tapi, sebagai kompensasinya, korban diwajibkan memberikan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta setiap bulan kepada penanam modal," katanya kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena sudah mengenal pelaku dan memang sedang membutuhkan modal, akhirnya korban tergiur. Pelaku lalu berdalih jika investor meminta jaminan sebagai suntikan modal tersebut.
"Akhirnya korban yang merupakan bos dari pelaku menyerahkan dua unit mobil beserta BKPB kepada korban sebagai jaminannya," ujarnya.
Adapun dua unit mobil korban berupa Honda CRV dan pikap. Rita melanjutkan, N bersama satu rekannya kemudian membawa dua mobil korban.
"Pelaku dan rekannya membawa dua mobil korban dengan alasan mengurus proses pencairan modal untuk usaha jual beli rongsok korban," ucapnya.
Namun, N tidak kunjung kembali ke kontrakan SH dan modal Rp 80 juta tidak kunjung N transfer ke SH. Bahkan, nomor telepon N mendadak tidak bisa dihubungi SH.
Karena merasa ditipu oleh karyawannya tersebut, SH melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Mengingat kerugian SH akibat kejadian itu mencapai sekitar Rp 100 juta.
"Setelah lidik (penyelidikan) pelaku akhirnya diamankan hari Sabtu (27/6)," katanya.
Selain itu, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Honda CRV milik korban yang sempat dijual N. Sedangkan untuk mobil pikap milik N masih dalam pencarian polisi.
"Jadi dua mobil korban bukan dijaminkan, melainkan dijual pelaku yang merupakan karyawan korban. Untuk uang hasil penjualannya, pelaku mengaku dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Atas perbuatannya, N disangkakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.
(apu/ahr)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Kronologi Cekcok Ajudan Danrem Jogja Maraton Tanpa BIB Berujung Minta Maaf