Proses penanganan kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul, masih terus berlanjut. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyebut penyidik masih mendalami peran-peran para pelaku sebelum menetapkan sebagai tersangka.
Ihsan menjelaskan perkara tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dalam kasus pembubaran ibadah pada Minggu (24/5) lalu itu.
"Kita akan mengurai secara utuh rangkaian peristiwanya seperti apa sehingga bisa menetapkan peran-perannya seperti apa nih dari tersangka yang akan kita tersangkakan," kata Ihsan kepada wartawan, ditemui di Masjid Polda DIY, Depok, Sleman, Selasa (2/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa saksi, petugas juga menganalisis rekaman CCTV yang akan menjadi dasar untuk melihat peran para tersangka. Ihsan menyebut tersangka dalam kasus ini kemungkinan lebih dari satu orang karena penyidik akan mempersangkakan Pasal 20 KUHP dalam peristiwa ini.
"Saat ini masih berproses, makanya kita mau memeriksa secara utuh bagaimana peristiwanya. Kemudian dari hasil CCTV juga akan kita kumpulkan untuk menentukan peran-perannya seperti apa, karena pastinya akan lebih dari satu orang ya tersangkanya," ujarnya.
Ihsan menyampaikan sampai saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Ia memastikan petugas akan mengusut tuntas kasus ini.
"Intinya kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kami berharap ini yang terakhir dan ini juga alarm bagi yang lain, jangan coba-coba untuk melakukan tindakan-tindakan intimidasi atau aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum ataupun mengganggu jalannya kegiatan peribadatan," pungkasnya.
(ams/ahr)

Komentar Terbanyak
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping
Fakta Sejauh Ini soal Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bantul