Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived), Bengkulu berinisial YA (37), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. YA diduga menganiaya mahasiswanya sendiri.
"Prosesnya tetap lanjut agar adanya kepastian hukum dan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Frengki Sirait di Kota Bengkulu, dilansir kantor berita Antara via detikNews, Senin (4/5/2026).
Diketahui, korban kasus ini bernama Aldian Firzon yang merupakan mahasiswa. Dia mengaku menjadi korban pemukulan pada Februari lalu. Mulanya korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di kantin yang berada di depan masjid kampus, tidak jauh dari Fakultas Kesehatan, pukul 20.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pukul 20.55 WIB, korban menerima informasi jika proses penghitungan suara dalam Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai. Korban bersama mahasiswa lainnya kemudian menuju aula kampus.
Saat itulah tersangka diduga menganiaya korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka tersebut tetap berjalan. AKP Frengki mengatakan tersangka dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
(afn/ams)












































Komentar Terbanyak
KPAI Ungkap Pengakuan Bidan Penampung 11 Bayi di Rumah Sleman
Respons Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Purbaya soal Prabowo Sebut 'Orang Desa Tidak Pakai Dolar': Untuk Hibur Rakyat