Pria berinisial ML (32), tahanan kasus pemerkosaan anak di bawah umur, tewas usai berkelahi dengan tahanan lain di Rutan Polresta Pulau Ambon, Maluku.
Dilansir detikSulsel, perkelahian itu terjadi setelah korban baru masuk penjara sekitar 1 jam.
"Tahanan kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur dilaporkan tewas. Ia diduga berkelahi dengan sesama tahanan," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete S Luhukay dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, perkelahian itu terjadi di dalam Rutan Mapolresta Pulau Ambon pada Minggu (26/4) pukul 00.58 WIT. Korban awalnya dimasukkan ke penjara untuk diproses lebih lanjut.
"Namun, berselang sekitar 1 jam, kemudian terjadi perkelahian di dalam sel yang melibatkan (korban dan) 9 tahanan," ujar Janete.
Para tahanan yang terlibat perkelahian itu berinisial BP, CL, PS, PB, YT, AB, PW, RL, DRL, dan korban yang berinisial ML. Sebagian tahanan juga dilaporkan terluka akibat perkelahian itu.
"Akibat perkelahian, sejumlah tahanan juga mengalami luka dan sempat dievakuasi oleh petugas jaga ke rumah sakit pada Senin (26/4) pukul 03.30 WIT. Namun korban MP dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Kepolisian masih menyelidiki penyebab perkelahian itu. Delapan anggota piket juga diperiksa terkait insiden tersebut.
"Masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan evaluasi prosedur pengamanan di dalam rutan. (Selanjutnya) mengambil langkah tegas terhadap para pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum," kata Janete.
