Polisi menangkap seorang pencuri burung dan sepeda kayuh di Wonosari, Gunungkidul. Dalam aksinya, pelaku juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata anggota Satpol PP Gunungkidul yang berstatus PPPK paruh waktu.
"Pelakunya anggota Satpol PP Gunungkidul berstatus PPPK paruh waktu," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (21/4/2026).
Pelaku berinisial RDS (29) alias Jeje, warga Wonosari, Gunungkidul. Saat ini Jeje sudah mendekam di ruang tahanan Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibawa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat salah satu warga Siraman, Wonosari, menjadi korban pencurian burung candet beserta sangkarnya pada Sabtu (28/2/2026).
"Selain burung candet, pelaku juga merusak dua unit CCTV. Untuk total kerugian sekitar Rp 2 juta," ujarnya.
Selama penyelidikan, polisi kembali mendapat laporan pencurian sepeda kayuh milik warga Siraman pada Rabu (8/4/2026). Sepeda itu hilang saat ditaruh di garasi rumah.
"Setelah penyelidikan akhirnya pelaku diamankan siang harinya. Dari pengakuan, ternyata pelaku juga pernah mencuri burung peliharaan dan merusak CCTV di Siraman," ucapnya.
Selain membekuk Jeje, polisi juga menyita barang bukti berupa tutup kamera CCTV warna hitam, rekaman CCTV, satu unit motor, dua batang bambu, satu batang kayu, seekor burung cendet, sangkar burung, dan sepeda kayuh.
"Modusnya, pelaku ini beraksi saat malam hari dan menunggu korbannya lengah. Merusak CCTV itu untuk menghilangkan jejak usai mencuri burung," katanya.
Terkait motif, Tri menyebut Jeje ingin memiliki burung peliharaan dan sepeda. "Motif pelaku hanya ingin memiliki saja," ujarnya.
Atas perbuatannya, Jeje disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP subsider Pasal 476 KUHP dan Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 127 KUHP Undang-Undang No.1 Tahun 2023.
"Untuk ancamannya maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.
Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul, Hary Sukmono membenarkan bahwa Jeje merupakan anggota Satpol PP Gunungkidul. Hary juga telah menerima surat pemberitahuan dari Polres Gunungkidul terkait kasus tersebut.
"Memang betul (Jeje anggota Satpol PP Gunungkidul), dia PPPK paruh waktu di Bidang Trantibum (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat)," katanya.
Menurut Hary, saat ini Satpol PP Gunungkidul telah bersurat ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul guna langkah lebih lanjut terkait status Jeje di Satpol PP.
"Setelah kita menerima surat pemberitahuan Polres Gunungkidul, kita sampaikan BKPPD. Nanti BKPPD yang menentukan (apakah akan dicopot atau dipecat)," pungkasnya.

Komentar Terbanyak
Bumil-Ibu Menyusui Ikut Jadi Korban Keracunan MBG di Wates
Disdag Jogja Buka Suara soal Curhat Difabel Dilarang Jual Asongan di Ngasem
BGN Umumkan 5 Pejabat Baru, Ini Daftarnya