Injak Al Quran, 2 Wanita Lebak Jadi Tersangka dan Ditahan

Regional

Injak Al Quran, 2 Wanita Lebak Jadi Tersangka dan Ditahan

Aris Rivaldo - detikJogja
Minggu, 12 Apr 2026 07:01 WIB
Dua wanita di Lebak diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Quran
Dua wanita di Lebak diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Quran. Foto: Dok. Istimewa
Jogja -

Dua wanita berinisial NR dan MT mendekam di tahanan Polres Lebak, Banten. Mereka menjadi tersangka setelah aksinya menginjak Al-Quran.

Dikutip dari detikNews, aksi itu terjadi NR kehilangan alat makeup yang dipesan via online. Kemudian dia menuduh MT yang mencuri. Keduanya kemudian melakukan sumpah AL-Quran dan direkam. Namun sumpah yang mereka lakukan yaitu dengan menginjak kitab suci itu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Sabtu (11/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moestafa menegaskan dua tersangka itu melakukan aksinya dengan sadar. Mereka dengan sengaja menistakan agama.

ADVERTISEMENT

"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," katanya.

"Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya.

Tersangka NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023 Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sedangkan MT dijerat dengan Pasal 300 atau 305 Jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023, Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dia menyayangkan hal itu terjadi. Moestofa mengatakan, seharusnya jika ada dugaan pencurian, bisa melapor ke pihak berwajib. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi.

"Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," katanya.

"Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan," pungkasnya.




(alg/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads