Kehilangan dokumen penting seringkali membuat sebagian orang panik, terlebih jika dokumen tersebut sedang diperlukan untuk syarat administrasi. Salah satu dokumen berbentuk kartu yang rawan terselip adalah kartu BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi darurat medis, kartu ini sangat dibutuhkan untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala biaya. Namun, jika sampai hilang,apakah peserta perlu mencetak ulang kartunya? Seiring dengan upaya digitalisasi oleh pemerintah maupun pemangku kebijakan, sistem jaminan kesehatan nasional kini telah mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Baik di puskesmas maupun rumah sakit, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada selembar kartu untuk mengakses fasilitas kesehatan terdekat. Lantas, seperti apa prosedurnya apabila kartu BPJS Kesehatan hilang? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui jawabannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Kartu BPJS Kesehatan Harus Dicetak Ulang Saat Hilang?
Mengutip laman Desa Bejiharjo Gunungkidul, terhitung sejak tahun 2022, BPJS telah menghentikan penerbitan kartu fisik bagi peserta. Hal ini sejalan dengan kebijakan baru yang menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Oleh karena itu, apabila kartu BPJS hilang, maka detikers tidak wajib mencetak ulang kartu fisik. Saat dibutuhkan, peserta BPJS cukup menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK di berbagai fasilitas kesehatan. Data kepesertaan sudah terintegrasi secara otomatis dalam sistem JKN.
Cara Mengakses Kartu Digital di Aplikasi Mobile JKN
Apabila peserta BPJS belum pernah mendaftarkan akun di aplikasi Mobile JKN, langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Saat masuk aplikasi, pilih opsi 'Daftar'.
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, hingga kode captcha.
- Klik 'Verifikasi Data'.
- Memasukkan data berupa nomor telepon aktif yang telah terisi pulsa agar dapat menerima kode verifikasi OTP.
- Tulis password baru dan klik 'Registrasi'.
- Tunggu beberapa saat sampai muncul kode verifikasi OTP, lalu masukkan kode tersebut di aplikasi Mobile JKN.
- Centang bagian 'Saya Setujui' guna menyetujui syarat dan ketentuan dari Mobile JKN.
- Klik 'Registrasi' dan detikers akan dibawa menuju halaman utama.
- Klik 'Login/Masuk'.
Setelah berhasil mendaftar, maka detikers perlu login ke aplikasi Mobile JKN. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN lalu klik menu 'Masuk' untuk melanjutkan ke halaman login.
- Ketikkan NIK sesuai pilihan yang tersedia.
- Masukkan kata sandi beserta kode captcha yang tertera.
- Klik 'Masuk' untuk mengakses layanan.
Demikian informasi tentang perlu atau tidaknya mencetak ulang kartu BPJS yang hilang. Kesimpulannya, detikers tidak perlu mencetak ulang kartu dan hanya perlu menunjukkan NIK serta KTP di fasilitas kesehatan yang dituju. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Ikfina Kamalia Rizki peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(sto/aku)

Komentar Terbanyak
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping
Jemaat Gereja GMS Bantul Beribadah di Pakuwon Mall hingga Izin Lengkap