Pria inisial NF (35), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, terancam penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar setelah terciduk mengoplos isi gas elpiji 3 kilogram atau gas melon ke gas nonsubsidi 12 kilogram. Ini fakta-faktanya.
Ngoplos di Jetis
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan tabung gas elpiji di Semberagung, Jetis, Bantul, Selasa (10/2/2026) siang. Polisi pun mendatangi lokasi tersebut.
"Setelah didatangi, polisi mendapati beberapa tabung gas elpiji baik tiga kilogram dan 12 kilogram, ember, hingga regulator. Polisi juga mengamankan pelaku yang melakukan praktik pengoplosan gas," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngaku Beraksi 10 Kali
Kepada polisi, NF mengaku sudah melakukan praktik pengoplosan gas sejak Januari 2026.
"Dari pengakuan, pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya. Untuk caranya, pelaku mengoplos empat tabung gas elpiji tiga kilogram dengan cara dibalik kemudian diisi ke tabung gas elpiji warna pink 12 kilogram atau gas elpiji nonsubsidi," ujar Mirza.
Jual Rp 180 Ribu Per Tabung
Mirza menjelaskan, NF melakukan aksi pengoplosan karena tergiur keuntungan. NF mengaku membeli satu tabung gas melon dengan harga sekitar Rp 20 ribu.
"Lalu tabung gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan dijual pelaku Rp 180 ribu per tabungnya. Dalam sehari pelaku bisa menjual dua tabung gas elpiji 12 kilogram," ungkapnya.
Antar ke Pemesan Pakai Motor
Menurut Mirza, NF hanya membeli gas elpiji dari warung ke warung. Selanjutnya dia melakukan pengoplosan lalu menjualnya lagi sesuai pesanan.
"Gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan itu dijual dengan cara diantar pelaku pakai motor. Kalau pelaku ini sehari-hari kerja sebagai buruh harian lepas," katanya.
Ancaman Penjara dan Denda
NF disangkakan melakukan tindak pidana pengoplosan gas yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) No.2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," pungkas Mirza.
(dil/dil)












































Komentar Terbanyak
3 Kepala Daerah di Jatim Kena OTT KPK, Ini Kata Gubernur Khofifah
Sederet Fakta Penemuan Mayat Pria Dalam Mobil di Condongcatur Sleman
Selat Hormuz Dibuka 2 Minggu, 2 Kapal Tanker Pertamina Sudah Bisa Melintas?