Polisi Tutup 5 Tambang Ilegal di Gunungkidul

Polisi Tutup 5 Tambang Ilegal di Gunungkidul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 06 Apr 2026 14:20 WIB
Spanduk yang terpasang di salah satu lokasi tambang yang ditutup polisi di Kabupaten Gunungkidul.
Spanduk yang terpasang di salah satu lokasi tambang yang ditutup polisi di Kabupaten Gunungkidul. Foto: dok. Polres Gunungkidul
Gunungkidul -

Polres Gunungkidul bersama Ditreskrimum Polda DIY menutup lima tambang ilegal yang tersebar di beberapa kapanewon di Kabupaten Gunungkidul. Penutupan itu dilakukan karena tambang-tambang tersebut belum melengkapi izin.

"Benar, ada lima tambang ilegal yang ditutup. Lima tambang itu terdiri dari tambang batu alam dan tanah uruk," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yahya menyebut lima tambang itu tersebar di tiga kapanewon. Adapun tiga kapanewon itu adalah Kapanewon Ngawen, Ponjong, dan Semin.

"Untuk penutupan lima tambang itu dilakukan secara bertahap sejak dua pekan lalu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penutupan tambang itu mengacu pada Undang-Undang No.2/20225 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Di mana kelima pengelola tambang itu belum mengantongi izin.

"Ditutup itu karena memang tidak ada izinnya dan kalau dibiarkan bisa berisiko merusak lingkungan," ucapnya.

Meski begitu, Yahya menyebut jika tambang-tambang itu telah melengkapi izin maka diperbolehkan beroperasi kembali.

"Kalau sudah izinnya silakan, mereka bisa melanjutkan aktivitas penambangan kembali," katanya.




(ams/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads