Polres Gunungkidul bersama Ditreskrimum Polda DIY menutup lima tambang ilegal yang tersebar di beberapa kapanewon di Kabupaten Gunungkidul. Penutupan itu dilakukan karena tambang-tambang tersebut belum melengkapi izin.
"Benar, ada lima tambang ilegal yang ditutup. Lima tambang itu terdiri dari tambang batu alam dan tanah uruk," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yahya menyebut lima tambang itu tersebar di tiga kapanewon. Adapun tiga kapanewon itu adalah Kapanewon Ngawen, Ponjong, dan Semin.
"Untuk penutupan lima tambang itu dilakukan secara bertahap sejak dua pekan lalu," ujarnya.
Penutupan tambang itu mengacu pada Undang-Undang No.2/20225 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Di mana kelima pengelola tambang itu belum mengantongi izin.
"Ditutup itu karena memang tidak ada izinnya dan kalau dibiarkan bisa berisiko merusak lingkungan," ucapnya.
Meski begitu, Yahya menyebut jika tambang-tambang itu telah melengkapi izin maka diperbolehkan beroperasi kembali.
"Kalau sudah izinnya silakan, mereka bisa melanjutkan aktivitas penambangan kembali," katanya.
(ams/apl)












































Komentar Terbanyak
Trump Kecewa Sudah Kirim Senjata buat Demonstran Iran, Tapi...
Mojtaba Khamenei Disebut Kritis, Begini Kondisinya
3 Kepala Daerah di Jatim Kena OTT KPK, Ini Kata Gubernur Khofifah