PPPK Paruh Waktu Sleman Terancam PHK Imbas Efisiensi Anggaran

PPPK Paruh Waktu Sleman Terancam PHK Imbas Efisiensi Anggaran

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 27 Mar 2026 14:47 WIB
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD berpotensi berdampak pada nasib PPPK di daerah, termasuk di Sleman.
Ilustrasi Pegawai. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Sleman -

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD berpotensi berdampak pada nasib pegawai di daerah. PPPK paruh waktu disebut menjadi kelompok paling rentan terdampak, bahkan terancam tidak diperpanjang kontraknya.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam Pasal 146 ayat 1 dan 2 disebutkan 'Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (transfer ke daerah), paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan'.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Wildan Solichin, menjelaskan selama ini skema gaji baik pegawai PNS maupun PPPK bergantung dari anggaran belanja pegawai yang bersumber pada TKD. Ia menyebut dengan kebijakan efisiensi itu, setiap daerah pasti terdampak. Bukan hanya Sleman saja.

"Gaji pegawai, PNS dan PPPK itu kan memang skemanya dari belanja pegawai, penopangnya dari TKD itu. Nah sehingga kebijakan pusat itu, atas nama efisiensi kemudian mengurangi transfer ke daerah itu otomatis semua daerah akan terdampak," kata Wildan saat dihubungi wartawan, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap akan mengupayakan gaji bagi para pegawai yang menjadi hak mereka. Akan tetapi jika kebijakan efisiensi ini terus berlanjut tidak menutup kemungkinan akan ada rasionalisasi gaji.

"Kalau ada perintah seperti itu (rasionalisasi gaji) mau enggak mau kita akan melihat meninjau ulang gaji pegawai. Mungkin saja itu dirasionalisasi juga tetapi selama ini sampai saat ini memang belum pernah ada kejadian semacam itu," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Oleh karena itu, untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah daerah mau tidak mau harus ada beberapa pos anggaran yang dikorbankan. Seperti belanja infrastruktur, pemeliharaan, maupun pengadaan barang dan jasa.

"Sehingga yang yang kita korbankan adalah biaya-biaya di luar gaji. Itu pembangunan pasti akan berkurang, pemeliharaan juga akan berkurang, pengadaan barang dan jasa akan berkurang," jelasnya.

Kondisi berbeda akan diterima mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Wildan bilang, skema gaji mereka tidak masuk dalam belanja pegawai melainkan melalui skema barang dan jasa. Hal ini membuat posisi PPPK Paruh Waktu menjadi rentan kena PHK.

"Memang berbeda dengan kondisi PPPK Paruh Waktu. Memang itu akan rentan juga terdampak kalau memang daerah enggak mampu, semakin diefisiensikan, ya mungkin yang akan menjadi dikorbankan ya, teman-temannya di paruh waktu," jelasnya.

Kondisi ini semakin rentan karena skema kontrak mereka hanya berlangsung satu tahun.

"Skemanya kan mudah untuk diberhentikan karena memang dia dikontraknya hanya 1 tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT



Lebih lanjut, Pemkab Sleman memastikan tetap berupaya menjaga keberlangsungan para pekerja. Wildan menegaskan, pemerintah daerah berusaha untuk tidak ingin mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan kontrak akibat keterbatasan anggaran.

"Memang kita semangatnya sebisa mungkin tidak ada pemutusan hubungan karena enggak punya uang. Itu jangan sampai terjadi," tegasnya.

Saat ini, Pemkab Sleman mencatat jumlah PPPK sekitar 2.200-an orang, sementara PPPK paruh waktu mencapai sekitar 3.500-an orang. Adapun total anggaran untuk gaji untuk PPPK berkisar Rp 8 miliar hingga Rp 8,5 miliar per tahun.

Untuk tahun 2026, Wildan memastikan anggaran gaji pegawai masih aman. Namun, untuk tahun berikutnya, kondisi akan sangat bergantung pada kebijakan pusat dan kemampuan keuangan daerah.

"Hitungan anggaran itu tahunan. Tahun ini aman, tahun depan akan dihitung lagi menyesuaikan kondisi dan kebijakan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, salah satu PPPK di Kabupaten Sleman berinisial ZN mengaku baru beberapa hari ini mendapatkan informasi terkait kebijakan tersebut. Dia bilang masih menunggu kebijakan pasti dari daerah. Termasuk soal dampak efisiensi ini terhadap status kepegawaian.

"Sejauh ini belum dapet info pengaruh atau dampak langsung dari efisiensi kalo ke status PPPK atau paruh waktu," ujarnya.




(dil/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads