Sidang perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi digelar di Medan, Sumatera Utara (Sumut. Dalam persidangan, pihak Wardatina mengajukan sejumlah gugatan nafkah kepada Insanul.
Dilansir detikHOT, dalam gugatan cerainya, Mawa menuntut nafkah berupa 45 gram logam mulia (emas), nafkah iddah dan mut'ah senilai Rp 100 juta, serta nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan. Tuntutan tersebut diajukan melalui Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, mengungkap pembahasan mengenai nafkah belum menjadi fokus dalam mediasi. Rencananya bakal dibahas lebih lanjut dalam pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi yang bisa dipertemukan ataupun dibahas masalah hak asuh anak," kata Idrus dalam wawancara Zoom, Rabu (25/3/2026).
Dikatakan Idrus, dalam agenda mediasi, kedua pihak juga membahas hak asuh anak. Ia menuturkan pihak Insanul Fahmi tidak keberatan hak asuh anak jatuh ke tangan Wardatina Mawa.
"Dan kemudian perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat (Insanul) pun tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat (Mawa). Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ujarnya.
Idrus melanjutkan soal akses bertemu anak, mereka telah mencapai kesepakatan. Meski, tidak secara rinci soal waktu.
"Kesepakatan tadi, secara tertulis diberikan akses itu. Melihat anak dalam waktu tidak menghalangi sekolahnya. Sepanjang anak itu bersedia untuk bertemu tergugat," jelasnya.
Ia juga menegaskan, selama ini pihak Mawa tidak mempersulit Insanul untuk bertemu anaknya.
"Selama ini dari pihak penggugat tidak mempersulit. Tetap diberikan akses," tambahnya.
Namun, terkait apakah Insanul sudah bertemu langsung dengan anaknya selama berada di Medan, Idrus mengaku belum mendapat informasi pasti.

Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal