Majelis hakim membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro. Marhaen dkk dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu. Selain Delpedro, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein juga divonis bebas dari dakwaan kasus itu.
Dilansir detikNews, sidang vonis Delpedro dkk itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Selain Delpedro dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husen, ada pula staf Lokataru Foundation Muzaffar dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang disidang vonis hari ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan jaksa gagal menghadirkan bukti untuk menunjukkan upaya manipulasi, penghasutan atau rekayasa fakta yang dilakukan Delpedro dkk. Hakim menilai konten yang diunggah Delpedro dkk memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan yang tersaji di ruang publik.
"Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti atau pun bukti satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa dalam unggahan flyer-flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut," ujar hakim.
Hakim berpendapat narasi unggahan Delpedro dkk soal peristiwa tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan mengacu pada keyakinan untuk mengawal keadilan dan bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan pada peristiwa yang terjadi.
Hakim menilai unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan Delpedro dkk tidak terbukti secara hukum.
"Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2024 tepatnya pada malam hari sebagai bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan, unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," ujar hakim.
Selain itu, hakim menyatakan tidak ada saksi yang menerangkan jika dirinya atau massa melakukan tindakan kerusuhan karena terpengaruh secara langsung unggahan Delpedro dkk. Oleh karenanya, hakim menyatakan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit dari Delpedro dkk untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan.
"Bahwa satu-satunya yang menyatakan tergerak ikut aksi solidaritas peristiwa Affan adalah saksi Anak Faiz Ambia, namun di persidangan menyatakan tidak tergerak untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan kerusuhan, tapi tergerak karena mendapat perlindungan atas kebebasan berekspresi," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan Delpedro dkk tidak terbukti melakukan kehendak atau kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan itu. Hakim menyatakan unsur dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan kerusuhan tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
Selain itu, unsur dakwaan Delpedro dkk merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau kepentingan lainnya yang menempatkan anak dalam keadaan berbahaya juga tidak terbukti. Hakim pun memerintahkan pemulihan hak Delpedro dkk.
"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim.
Hakim menyatakan unsur melakukan tindak pidana tidak terpenuhi atas Delpedro dkk. Hakim memerintahkan Delpedro dkk dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan.
"Memerintahkan Terdakwa satu, Terdakwa dua, dan Terdakwa tiga dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar hakim.
Hakim membebaskan Delpedro dkk dari seluruh dakwaan yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang tuntutan Delpedro dkk sebelumnya digelar pada Jumat (27/2). Jaksa menuntut Delpedro, Syahdan, Muzaffar dan Khariq dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Simak Video "Video Delpedro: Tuntutan 2 Tahun Penjara Tak Buat Kami Gentar dan Takut!"
(ams/apl)