Wanita di Sumut Tega Bunuh Adik Kandungnya demi Uang Asuransi

Regional

Wanita di Sumut Tega Bunuh Adik Kandungnya demi Uang Asuransi

Mhd Ilham Pradilla - detikJogja
Rabu, 04 Feb 2026 13:10 WIB
Wanita di Sumut Tega Bunuh Adik Kandungnya demi Uang Asuransi
Ilustrasi tahanan. Foto: Edi Wahyono
Jogja -

Wanita inisial TS (42) ditangkap polisi karena menjadi dalang pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, Iwan Sudarto Simanjuntak (33). Pelaku tega melakukan aksinya untuk menguasai harta korban melalui klaim asuransi.

Dilansir detikSumut, peristiwa terungkap usai mayat Iwan ditemukan di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Karo, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (18/1).

Korban ditemukan dengan luka parah dan diduga kuat dibunuh. Belakangan diketahui identitas korban ialah Iwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ditemukan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah didalami, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan. Tak lama, pelaku ditangkap.

"Sudah kita indentifikasi karena LN orang terakhir bersama korban," ucapnya.

Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis (22/1) sekira pukul 02.00 WIB.

LN kemudian mengaku jika TS yang merupakan kakak kandung korban adalah dalang pembunuhan ini. Awalnya TS mengajak LN untuk menjemput korban di wilayah Mardingding, Kabupaten Karo.

Kemudian korban diajak ke sebuah kafe dan di sana meminum minuman keras. LN kemudian mengeksekusi korban.

"Tersangka LN mengakui berperan sebagai eksekutor. Ia juga menyebut TS sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan," kata Erikson.

Keduanya kini ditahan di Polres Karo. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Ini merupakan kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatarbelakangi motif klaim asuransi," jelasnya.

"Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads