Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Bahar menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, seperti dikutip dari detikNews, Minggu (1/2/2026).
Ditetapkannya Bahar sebagai tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang digunakan untuk menjerat Bahar adalah Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.

Komentar Terbanyak
Bumil-Ibu Menyusui Ikut Jadi Korban Keracunan MBG di Wates
Disdag Jogja Buka Suara soal Curhat Difabel Dilarang Jual Asongan di Ngasem
BGN Umumkan 5 Pejabat Baru, Ini Daftarnya