Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Bahar menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, seperti dikutip dari detikNews, Minggu (1/2/2026).
Ditetapkannya Bahar sebagai tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang digunakan untuk menjerat Bahar adalah Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujarnya.
(iaf/ams)












































Komentar Terbanyak
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping
Fakta Sejauh Ini soal Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bantul