Daftar 99 Status Pekerjaan yang Dapat Dipilih di KTP hingga KK, Ada Paranormal!

Daftar 99 Status Pekerjaan yang Dapat Dipilih di KTP hingga KK, Ada Paranormal!

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Sabtu, 31 Jan 2026 13:03 WIB
Daftar 99 Status Pekerjaan yang Dapat Dipilih di KTP hingga KK, Ada Paranormal!
KTP. (Foto: ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)
Jogja -

Permintaan perubahan pekerjaan dalam dokumen kependudukan ternyata tidak selalu seserius yang dibayangkan. Di dunia maya muncul candaan dari netizen yang ingin mengajukan profesi nyeleneh, misalnya pewaris keluarga Zhang hingga kultivator tingkat tinggi. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.

"Sekali lagi, apabila ada yang mengajukan perubahan pekerjaan sebagai 'Kultivator Tingkat Tinggi' mohon maaf Dinas Dukcapil Gunungkidul tidak dapat melayani permintaan Panjenengan," tulis akun Instagram @dukcapilgk dalam unggahannya, sebagaimana dikutip detikJogja pada Jumat (30/1/2026).

Karena unggahan tersebut, masyarakat pun penasaran mengenai status pekerjaan apa saja yang dapat dipilih untuk dicantumkan di KTP dan KK? Jika kamu juga ingin tahu, sebaiknya jangan lewatkan pembahasan lengkap berikut, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

  • Ada 99 jenis pekerjaan resmi dalam KTP dan KK sesuai Permendagri 109/2019.
  • Perubahan pekerjaan harus dimulai dari pembaruan data KK sebelum mencetak ulang KTP.
  • Profesi yang tersedia mencakup sektor formal, informal, aparatur negara, hingga kategori unik seperti paranormal.

ADVERTISEMENT

Daftar Status Pekerjaan yang Dapat Dipilih di KTP hingga KK

Jenis pekerjaan yang dapat dipilih di KTP dan KK diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 99 jenis pekerjaan yang dapat dipilih masyarakat, termasuk paranormal. Berikut daftarnya.

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  7. Kepolisian RI (POLRI)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penterjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastor
  44. Wartawan
  45. Ustadz/Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar / Kepala Perwakilan
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kab/Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
  90. Artis
  91. Atlit
  92. Cheff
  93. Manajer
  94. Tenaga Tata Usaha
  95. Operator
  96. Pekerja Pengolahan, Kerajinan
  97. Teknisi
  98. Asisten Ahli
  99. Lainnya

Bagaimana Cara Ganti Pekerjaan di KTP dan KK?

Perubahan pekerjaan tidak dapat dilakukan langsung di KTP. Secara prosedural, perubahan data apa pun, termasuk pekerjaan, wajib diperbarui lebih dulu di Kartu Keluarga (KK). Setelah KK memuat pekerjaan terbaru, barulah KTP bisa dicetak ulang sesuai data baru. Berikut alurnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepanewon Depok Sleman.

1. Ubah Data Pekerjaan di KK Terlebih Dahulu

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, untuk perubahan pekerjaan cukup membawa:

  • Formulir F-1.01 (Biodata Penduduk)
  • Formulir F-1.06 (Permohonan KK)
  • Kartu Keluarga lama asli

Jika perubahan pekerjaan berkaitan dengan perubahan status perkawinan, kelahiran anak, atau perubahan data lain, barulah dilampirkan dokumen tambahan. Namun untuk ganti pekerjaan saja, umumnya tidak perlu dokumen tambahan selain formulir dan KK lama.

Prosedur

  • Mengisi formulir yang ditentukan (F-1.01 & F-1.06).
  • Menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani pemohon, dukuh, dan kepala desa.
  • Melampirkan KK lama serta dokumen lain jika diperlukan.

Waktu pelayanan

  • 5 hari kerja

2. Cetak Ulang KTP dengan Data Pekerjaan Baru

Jika KK sudah berhasil diterbitkan, langkah selanjutnya adalah mengurus perubahan data di KTP elektronik. Berikut persyaratan dan prosedurnya.

Persyaratan

  • Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
  • Formulir Cetak/Penerbitan KTP-el
  • Fotokopi KK terbaru yang sudah memuat pekerjaan baru
  • KTP lama (jika masih ada)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)

Prosedur

  • Mengisi formulir permohonan KTP.
  • Menyerahkannya kepada petugas.
  • Mengikuti proses perekaman bila diperlukan (pemula, ganti foto, atau tanda tangan).
  • Menyertakan persyaratan lain bila ada perubahan tambahan.

Demikian penjelasan mengenai daftar pekerjaan yang dapat dipilih untuk KTP dan KK. Semoga bermanfaat!

FAQ

Apakah semua pekerjaan bisa dicantumkan di KTP dan KK?

Tidak. KTP dan KK hanya boleh memuat jenis pekerjaan yang tercantum dalam Permendagri 109/2019. Jika pekerjaanmu tidak ada dalam daftar, biasanya akan dimasukkan ke kategori "Wiraswasta" atau "Lainnya". Profesi nyeleneh atau fiktif tidak dapat diproses karena bertentangan dengan standar administrasi kependudukan.

Apakah mengganti pekerjaan di KTP bisa dilakukan tanpa mengganti KK terlebih dahulu?

Tidak bisa. Semua perubahan data kependudukan, termasuk pekerjaan, harus diperbarui di KK terlebih dahulu. Setelah KK memuat data terbaru, barulah KTP dapat dicetak ulang. Ini untuk memastikan kesesuaian data antar-dokumen dan mencegah duplikasi informasi.

Berapa lama proses ganti pekerjaan di KK dan KTP?

Waktu pelayanan perubahan pekerjaan di KK umumnya sekitar 5 hari kerja. Setelah KK diperbarui, proses pencetakan ulang KTP biasanya lebih cepat, tergantung antrean dan kebutuhan perekaman ulang. Jika tidak ada perubahan data lain, prosedurnya relatif sederhana dan tidak memakan waktu lama.




(sto/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads