- Daftar Status Pekerjaan yang Dapat Dipilih di KTP hingga KK
- Bagaimana Cara Ganti Pekerjaan di KTP dan KK? 1. Ubah Data Pekerjaan di KK Terlebih Dahulu 2. Cetak Ulang KTP dengan Data Pekerjaan Baru
- FAQ Apakah semua pekerjaan bisa dicantumkan di KTP dan KK? Apakah mengganti pekerjaan di KTP bisa dilakukan tanpa mengganti KK terlebih dahulu? Berapa lama proses ganti pekerjaan di KK dan KTP?
Permintaan perubahan pekerjaan dalam dokumen kependudukan ternyata tidak selalu seserius yang dibayangkan. Di dunia maya muncul candaan dari netizen yang ingin mengajukan profesi nyeleneh, misalnya pewaris keluarga Zhang hingga kultivator tingkat tinggi. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
"Sekali lagi, apabila ada yang mengajukan perubahan pekerjaan sebagai 'Kultivator Tingkat Tinggi' mohon maaf Dinas Dukcapil Gunungkidul tidak dapat melayani permintaan Panjenengan," tulis akun Instagram @dukcapilgk dalam unggahannya, sebagaimana dikutip detikJogja pada Jumat (30/1/2026).
Karena unggahan tersebut, masyarakat pun penasaran mengenai status pekerjaan apa saja yang dapat dipilih untuk dicantumkan di KTP dan KK? Jika kamu juga ingin tahu, sebaiknya jangan lewatkan pembahasan lengkap berikut, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- Ada 99 jenis pekerjaan resmi dalam KTP dan KK sesuai Permendagri 109/2019.
- Perubahan pekerjaan harus dimulai dari pembaruan data KK sebelum mencetak ulang KTP.
- Profesi yang tersedia mencakup sektor formal, informal, aparatur negara, hingga kategori unik seperti paranormal.
Daftar Status Pekerjaan yang Dapat Dipilih di KTP hingga KK
Jenis pekerjaan yang dapat dipilih di KTP dan KK diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 99 jenis pekerjaan yang dapat dipilih masyarakat, termasuk paranormal. Berikut daftarnya.
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penterjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar / Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kab/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
- Artis
- Atlit
- Cheff
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya
Bagaimana Cara Ganti Pekerjaan di KTP dan KK?
Perubahan pekerjaan tidak dapat dilakukan langsung di KTP. Secara prosedural, perubahan data apa pun, termasuk pekerjaan, wajib diperbarui lebih dulu di Kartu Keluarga (KK). Setelah KK memuat pekerjaan terbaru, barulah KTP bisa dicetak ulang sesuai data baru. Berikut alurnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepanewon Depok Sleman.
1. Ubah Data Pekerjaan di KK Terlebih Dahulu
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, untuk perubahan pekerjaan cukup membawa:
- Formulir F-1.01 (Biodata Penduduk)
- Formulir F-1.06 (Permohonan KK)
- Kartu Keluarga lama asli
Jika perubahan pekerjaan berkaitan dengan perubahan status perkawinan, kelahiran anak, atau perubahan data lain, barulah dilampirkan dokumen tambahan. Namun untuk ganti pekerjaan saja, umumnya tidak perlu dokumen tambahan selain formulir dan KK lama.
Prosedur
- Mengisi formulir yang ditentukan (F-1.01 & F-1.06).
- Menyerahkan formulir yang sudah ditandatangani pemohon, dukuh, dan kepala desa.
- Melampirkan KK lama serta dokumen lain jika diperlukan.
Waktu pelayanan
- 5 hari kerja
2. Cetak Ulang KTP dengan Data Pekerjaan Baru
Jika KK sudah berhasil diterbitkan, langkah selanjutnya adalah mengurus perubahan data di KTP elektronik. Berikut persyaratan dan prosedurnya.
Persyaratan
- Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
- Formulir Cetak/Penerbitan KTP-el
- Fotokopi KK terbaru yang sudah memuat pekerjaan baru
- KTP lama (jika masih ada)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
Prosedur
- Mengisi formulir permohonan KTP.
- Menyerahkannya kepada petugas.
- Mengikuti proses perekaman bila diperlukan (pemula, ganti foto, atau tanda tangan).
- Menyertakan persyaratan lain bila ada perubahan tambahan.
Demikian penjelasan mengenai daftar pekerjaan yang dapat dipilih untuk KTP dan KK. Semoga bermanfaat!
FAQ
Apakah semua pekerjaan bisa dicantumkan di KTP dan KK?
Tidak. KTP dan KK hanya boleh memuat jenis pekerjaan yang tercantum dalam Permendagri 109/2019. Jika pekerjaanmu tidak ada dalam daftar, biasanya akan dimasukkan ke kategori "Wiraswasta" atau "Lainnya". Profesi nyeleneh atau fiktif tidak dapat diproses karena bertentangan dengan standar administrasi kependudukan.
Apakah mengganti pekerjaan di KTP bisa dilakukan tanpa mengganti KK terlebih dahulu?
Tidak bisa. Semua perubahan data kependudukan, termasuk pekerjaan, harus diperbarui di KK terlebih dahulu. Setelah KK memuat data terbaru, barulah KTP dapat dicetak ulang. Ini untuk memastikan kesesuaian data antar-dokumen dan mencegah duplikasi informasi.
Berapa lama proses ganti pekerjaan di KK dan KTP?
Waktu pelayanan perubahan pekerjaan di KK umumnya sekitar 5 hari kerja. Setelah KK diperbarui, proses pencetakan ulang KTP biasanya lebih cepat, tergantung antrean dan kebutuhan perekaman ulang. Jika tidak ada perubahan data lain, prosedurnya relatif sederhana dan tidak memakan waktu lama.
(sto/dil)












































Komentar Terbanyak
Suasana Kirab Peringati HUT Ke-80 Sultan HB X Pagi Ini
Lagi! Serangan Israel Tewaskan 2 Prajurit TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon
Ayah Ungkap Komunikasi Terakhir Praka Farizal Sebelum Gugur di Lebanon