Kasus kecelakaan yang menewaskan dua jambret dengan tersangka Hogi Minaya (43) akan diselesaikan secara restorative justice (RJ). Proses mediasi tersebut difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman secara daring. Apa yang dibahas?
Proses mediasi itu dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam. Serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. Sementara Hogi dan sang istri berada di Kejari Sleman.
Teguh Sri Raharjo, yang merupakan penasihat hukum Hogi mengungkapkan isi pertemuan ini merupakan tahap pertama dari rangkaian upaya perdamaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini adalah acara yang pertama atau bagian pertama. Tadi dalam forum RJ yang sudah kita ikuti, ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak," kata Teguh ditemui wartawan usai mediasi di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Dia menyampaikan meski diselesaikan dengan mekanisme RJ, namun belum ada kesepakatan akhir. Pihak penasihat hukum penjambret yang tewas masih akan berkoordinasi dengan keluarga. Sehingga belum ditetapkan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak.
"Tapi yang jelas dari pihak Palembang maupun Pagar Alam itu masih akan koordinasi lanjut dengan kliennya. Ya, itu yang kemudian nanti menjadi tahapan kedua atau tahapan selanjutnya," ucapnya.
Dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera dilakukan pertemuan tahap kedua. Dalam pertemuan itu diharapkan bisa segera tercapai kesepakatan.
"Nanti jilid duanya sudah ada insyaallah sudah ada pengkristalan terkait dengan, ya insyaallah bisa diakhiri di jilid dua, selesai kalau itu memang menjadi kesepakatan untuk bisa dilakukan restorative justice, kan begitu," ujarnya.
Lebih lanjut, salah satu hal yang membuat kasus ini bisa diselesaikan dengan RJ karena kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.
"Ya tadi yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian apa perkara yang penjambretan tadi, kan juga dari klien kami nanti harus memaafkan juga," ucapnya.
"Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri nanti juga klien kami nanti di situ juga ada permohonan maaf yang sekiranya nanti bisa dilakukan," imbuhnya.
Kajari Sleman Harap Segera Ada Keputusan
Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto angkat bicara soal upaya memfasilitasi keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) antara tersangka dan pihak keluarga jambret.
"Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/1/2026).
Kedua pihak, kata Bambang, dalam mediasi itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini menggunakan mekanisme restorative justice. Selain itu, kedua pihak juga sudah saling memaafkan.
"Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ujarnya.
Bambang menjelaskan, RJ ini tercapai setelah kedua pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Hal itu yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan RJ.
"Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari bahwa menyelesaikan ini ya mereka menggunakan upaya RJ. Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, gitu. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice," urainya.
Meski kesepakatan cara penyelesaian perkara sudah tercapai, Bambang mengatakan bentuk perdamaian tersebut masih belum ditentukan. Hal tersebut, masih dikonsultasikan antara para penasihat hukum masing-masing.
"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri, itu akan mengkonsultasikan dan nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," jelasnya.
Bambang berharap keputusan bentuk perdamaian antara kedua belah pihak itu bisa diputuskan dalam waktu dekat.
"Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya," ujarnya.

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya