Pria bernama Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka usai mengakibatkan dua pelaku jambret tewas kecelakaan di Sleman. Hogi kini berstatus tahanan luar. Menurut Pakar Hukum Pidana UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto, pembuktian kasus ini di persidangan bakal rumit.
Diketahui, akibat dikejar Hogi, penjambret istri Hogi mengalami kecelakaan hingga tewas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman pada April 2025. Upaya pembelaan diri tersebut berujung pada penetapan status tersangka bagi Hogi.
Menurut Prof Marcus, Hogi bisa bebas dari pidana asalkan bisa memberikan pembuktian di persidangan.
"Itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri. Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan," kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (23/1/2026).
Jika pembelaan diri itu sebanding dengan datangnya serangan, maka perbuatan Hogi tidak dapat dipidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) di KUHP lama. Tapi, jika pembelaan diri yang dilakukan pengendara mobil itu melampaui batas, maka Hogi tetap dipidana.
"Jika ya, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama, tetapi jika pembelaan dirinya melampaui dari datangnya serangan, maka ia tetap dapat dipidana, karena yang terjadi adalah pembelaan diri yang melampaui batas," jelasnya.
Namun, pelaku pembelaan diri yang melampaui batas tetap bisa bebas dari pidana jika tindakannya dipicu oleh kegoncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.
"Maka dalam kasus seperti itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri. Dalam kasus di atas, yang harus dibuktikan adalah apakah ada kegoncangan jiwa dari pelaku akibat adanya serangan yang bersifat seketika dan melawan hukum," terang Prof Marcus.
Menurutnya, pembuktian kasus ini di persidangan akan rumit. Dia menjelaskan ada dua kausalitas yang harus dibuktikan dalam pengadilan.
Pertama, apakah ada kausalitas antara kegoncangan jiwa pengendara mobil dengan datangnya serangan. Lalu kedua, kausalitas antara perbuatan pengendara mobil yang menyebabkan kematian penjambret.
"Nah, ini agak-agak rumit karena yang matinya itu dia membentur tembok. Bukan langsung ditabrak, kalau langsung ditabrak itu jelas. Ini akan lebih rumit," ujarnya.
"Kalau menurut pendapat saya itu memang harus ada pembuktian kausalitas, dua kausalitas itu. Jadi kalau itu ada kegoncangan jiwa, maka dia tidak bisa dipidana. Ya, tapi jika itu dipandang pembelaan itu melampaui batas ya harus dihukum, dipidana. Jadi memang itu nanti tergantung pembuktiannya di persidangan," sambungnya.
Kecelakaan Jambret Versi Istri Hogi
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Istri Hogi, Arsita (39), dijambret oleh dua pria berboncengan, RDA dan RS, saat sedang berkendara motor. Hogi yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil, spontan mengejar dan mencoba menghentikan pelaku dengan memepet mereka ke arah trotoar.
Nahas, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas. Kini Hogi berstatus tahanan luar. Pergelangan kakinya dipasang GPS.
"Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS," kata istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1).
(dil/dil)