Seorang bidan di Kabupten Dairi, Sumatera Utara, diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun. Pencabulan sesama jenis itu diduga dilakukan dengan modus melakukan visum.
Dilansir detikSumut, bidan itu dilaporkan ke polisi pada Sabtu (17/1). Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahri Ramadan Nasution membenarkan adanya laporan tersebut.
"Betul, laporannya masuk hari Sabtu," kata Syahri saat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon selulernya, Senin (19/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahri menyebut laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara 17 Januari 2026, lalu.
"Masih dalam pengembangan penyelidikan. Kasus melibatkan anak di bawah umur," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pelapor ialah DR (60). Sedangkan terlapor adalah bidan inisial LS yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Dairi.
LS diduga mencabuli korban dengan modus visum. Korban diminta visum dengan alasan korban disebut-sebut tidak perawan.
Dalam pemeriksaan itu korban diminta membuka pakaiannya. Korban juga mengaku beberapa kali dicabuli oleh terlapor.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, pihaknya akan berhati hati dalam pemeriksaan ini karena dinilai kasus ini sangat sensitif.
(afn/apl)












































Komentar Terbanyak
Tak Ada Kapoknya Ulah Jukir Liar di Malioboro, Kali Ini Tarik Tarif Dobel gegara Ganti Sif
Kala Bos Rokok HS Minta Maaf ke Pemotor Jupiter Usai Laka Vs Mogenya
Warga Sleman Serahkan Kucing Kuwuk ke BKSDA Usai Adopsi 3 Pekan